close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Januari 17, 2025

Soal Dana Rp. 250 Juta, Gunawan Sebut Pernyataan Penasehat Hukum Yusra Amir Tidak Benar

spot_img

Depok | VoA – Dana sebesar Rp. 250 juta yang mencuat dalam persidangan kasus dengan terdakwa Yusra Amir di Pengadilan Negeri (PN) Depok beberapa waktu lalu menjadi fakta menarik perhatian publik. Pasalnya, kedua belah pihak memiliki pernyataan yang berbeda terkait peruntukan dana tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Daud Kornelius Kamarudin menyatakan bahwa dana tersebut diberikan sebagai uang operasional untuk Notaris. Namun, Penasehat Hukum terdakwa, Mathilda, di beberapa media online mengklaim bahwa dana tersebut adalah cicilan utang Yusra Amir.

Baca juga:  Jatijajar Tanpa SMPN dan SMAN, Abdul Khoir Tegaskan Supian-Chandra Harus Jadi Wawalikota Depok

“Semua keterangan Penasehat Hukum Yusra itu tidak benar, karena ada klausul perjanjian Notaris, bahwa Yusra Amir diwajibkan mencicil sebesar 1 Milyar 455 juta selama 5 kali, jadi saya tegaskan pernyataan Mathilda itu tidak benar,” ujar Gunawan salah seorang korban melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (08/05/2024)

“Karena tidak sesuai dengan dengan isi perjanjian di Akta Perjanjian,” tambahnya.

Baca juga:  Aliansi LSM Pendidikan Silaturahmi ke 11 K3S di Kota Depok

Gunawan juga menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada Mei 2019 ketika mereka sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang pembangunan perumahan. Mereka mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 400 juta dan menyerahkannya kepada Mulya Wibawa.

Kemudian, pada Oktober 2019, mereka bertemu dengan Yusra Amir di mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, dan setuju untuk meminjamkan uang sejumlah Rp 2.000.000.000 dengan jaminan sertifikat hak milik SLI No 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.

Baca juga:  Diduga Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kepercayaan Pengusaha Galian C Aniaya Wartawan di Asahan

Setelah disetujui, Mulya Wibawa menyerahkan uang tersebut kepada Yusra Amir disertakan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir diatas materai dan kemudian dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir. Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada Daud Kornelius Kamarudin, jelasnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait