Depok | VoA – Dana sebesar Rp. 250 juta yang mencuat dalam persidangan kasus dengan terdakwa Yusra Amir di Pengadilan Negeri (PN) Depok beberapa waktu lalu menjadi fakta menarik perhatian publik. Pasalnya, kedua belah pihak memiliki pernyataan yang berbeda terkait peruntukan dana tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Daud Kornelius Kamarudin menyatakan bahwa dana tersebut diberikan sebagai uang operasional untuk Notaris. Namun, Penasehat Hukum terdakwa, Mathilda, di beberapa media online mengklaim bahwa dana tersebut adalah cicilan utang Yusra Amir.
“Semua keterangan Penasehat Hukum Yusra itu tidak benar, karena ada klausul perjanjian Notaris, bahwa Yusra Amir diwajibkan mencicil sebesar 1 Milyar 455 juta selama 5 kali, jadi saya tegaskan pernyataan Mathilda itu tidak benar,” ujar Gunawan salah seorang korban melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (08/05/2024)
“Karena tidak sesuai dengan dengan isi perjanjian di Akta Perjanjian,” tambahnya.
Gunawan juga menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada Mei 2019 ketika mereka sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang pembangunan perumahan. Mereka mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 400 juta dan menyerahkannya kepada Mulya Wibawa.
Kemudian, pada Oktober 2019, mereka bertemu dengan Yusra Amir di mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, dan setuju untuk meminjamkan uang sejumlah Rp 2.000.000.000 dengan jaminan sertifikat hak milik SLI No 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.
Setelah disetujui, Mulya Wibawa menyerahkan uang tersebut kepada Yusra Amir disertakan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir diatas materai dan kemudian dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir. Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada Daud Kornelius Kamarudin, jelasnya. (ed)