close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

Kuasa Hukum Yusra Amir: Kesaksian Ahli Menunjukkan Kasus Masuk Ranah Perdata

spot_img

Depok | VoA – Yusra Amir kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang ini, JPU menghadirkan saksi ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., seorang Dosen Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (20/05/2024).

Dalam kesaksiannya, Dr. Anis Rifai menjelaskan beberapa hal terkait unsur pasal 378 KUHP, yang mencakup tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain secara hukum melalui cara-cara seperti penggunaan nama palsu, identitas palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan.

Baca juga:  Supian Suri Tawarkan Bimbel Gratis untuk 10.000 Siswa di Depok

Lebih lanjut, Dr. Anis menjelaskan bahwa suatu kesepakatan dapat dianggap sebagai tindakan pidana jika sejak awal kesepakatan tersebut disampaikan dengan tidak benar. Sebaliknya, kesepakatan dapat dianggap sebagai hukum perdata jika sejak awal disampaikan dengan benar tetapi ada keadaan tertentu yang menyebabkan kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Jaksa berupaya membuktikan bahwa tindakan Yusra Amir merupakan pelanggaran hukum pidana dengan menggambarkan ilustrasi dan unsur tipu muslihat serta rangkaian kebohongan, serta menekankan pelanggaran kesepakatan dengan cara mengalihkan sertifikat kepada pihak lain. Namun, saksi ahli menjawab bahwa tindakan tersebut merupakan Wanprestasi.

Baca juga:  Pengakuan Mengejutkan Yusra Amir di Sidang Kasus Penipuan Rp. 2 Miliar terungkap Fakta Baru
Tim Kuasa Hukum terdakwa Yusra Amir, Udin Wibowo SH dan Mathilda SH

Setelah sidang, Tim Kuasa Hukum Yusra Amir, Udin Wibowo, menyatakan kepuasannya terhadap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ia merasa keterangan saksi ahli menguntungkan pihak kliennya, karena ahli menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata.

Ia menegaskan bahwa perjanjian yang awalnya sah ini tidak mengandung unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu. “Kami sangat puas dengan sidang kali ini,” ujar Udin Wibowo kepada voa.co.id

Baca juga:  Laskar Merah Putih Depok Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Mathilda, salah satu kuasa hukum Yusra lainnya, menambahkan bahwa dalam ilustrasi yang disampaikan di persidangan tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) atau actus reus (tindakan kriminal) yang melatarbelakangi kejahatan tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa tidak ada elemen-elemen tersebut dalam kasus ini.

“Pendapat saksi ahli menunjukkan bahwa permasalahan terdakwa masih berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana,” tegas Mathilda.

Sidang berikutnya akan digelar dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi a de charge. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait