close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.6 C
Jakarta
Sabtu, Januari 25, 2025

Kemenangan PKS di MK, PPP Gagal Buktikan Gugatan Pemilu 2024 di Dapil 5 Depok

spot_img

Depok | VoA – Hari ini, Selasa, 21 Mei 2024, DPD PKS Kota Depok mensyukuri kemenangan atas gugatan kursi ketiga di Dapil 5 Cilodong Tapos. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari Suhartoyo (Ketua Majelis Hakim), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M.Guntur Hamzah, anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani menolak eksepsi dari penggugat terhadap kursi ketiga milik PKS.

Dengan Amar Putusan Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon Kabur. Hal tersebut di katakan salah seorang Politisi PKS Senior H. Bambang Sutopo kepada voa.co.id

“Alhamdulillah doa dari teman-teman semua tadi pagi telah selesai Sidang di MK, Majelis Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonannya PPP, dan menerima eksepsi kita (PKS) sebagai Termohon,” ujar H. Bambang Sutopo atau yang akrab di sapa HBS dengan penuh kebahagian.

Baca juga:  HBS Ajak Warga Depok Gunakan Aplikasi Ini untuk Kawal Pengawasan Pembangunan
H.Bambang Sutopo

“Dengan demikian, PKS berhasil menaikkan jumlah kursi dari 12 menjadi 13 kursi dalam Pemilu 2024 ini,” sambungnya.

Lebih cermat dijelaskan HBS, bahwa pada tanggal 26 Maret, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dugaan telah terjadi pengurangan suara sebanyak 1.500 suara oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta penggelembungan suara sebanyak 698 suara oleh Partai Gerindra dan 802 suara di Tapos, wilayah Dapil 5 Cilodong Tapos.

“Namun, tuntutan tersebut terbukti tidak berdasar dan tidak jelas, karena tidak mencantumkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dalam sidang putusan MK yang berlangsung tadi pagi,” jelas HBS

Baca juga:  Konstatering di Lahan Sengketa Sawangan, Putusan PN Depok Dinilai Salahi Aturan

HBS juga mengungkapkan bahwa Proses persidangan ini ini dimulai sejak akhir Ramadhan 1445 H, dimana Tim Hukum DPD, DPW, DPP PKS telah menyiapkan bukti-bukti dengan lengkap, baik dari para saksi di setiap Kecamatan/PPK maupun saksi di KPUD.

“Sebenarnya saksi dari PPP juga telah menandatangani dan mengakui perhitungan serta penetapan suara di Tingkat PPK maupun KPUD. Dan alhamdulillah  Sidang di MK tadi pagi, Majelis hakim memutuskan menolak seluruhnya permohonan P3, dan menerima eksepsi kita sebagai Termohon,” tuturnya.

Tak lupa H. Bambang Sutopo mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim Hukum DPP, DPW, dan DPD PKS Kota Depok atas kemenangan tersebut.

Baca juga:  Gus Mudhlor Lolos OTT, KPK Obok-Obok Sidoarjo

Ucapan rasa syukur pun diucapkan oleh Ketua DPD PKS Kota Depok, H. Imam Budi Hartono melalui unggahan videonya di sosial media (sosmed)

“Alhamdulillah pada hari ini Selasa, 21 Mei 2024, kami DPD PKS Kota Depok telah memenangkan gugatan kursi ketiga PKS di dapil 5 cilodong Tapos. Hakim MK menolak eksepsi dari penggugat, pemohon terhadap gugatan kursi kami yang ketiga. Kami ucapkan terima kasih kepada tim hukum DPP, DPW, DPD PKS Kota Depok atas kemenangan gugatan tersebut. Alhamdulillah kami berhasil menaikan kursi pada pemilu 2024 ini dari 12 kursi menjadi 13 kursi,” ujar Imam Budi Hartono yang juga selaku Wakil Wali Kota Depok (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait