Depok | VoA – Mathilda SH, penasihat hukum terdakwa Yusra Amir, dalam pembelaannya mengungkap berbagai kejanggalan dalam persidangan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar. Pembelaan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang diKetuai oleh Ultry Meilizayeni, dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswindi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (19/06/2024)
Dalam Nota pembelaannya (Pleidooi), Mathilda mengemukakan bahwa pada 31 Maret 2022, PT Cipta Karya Sentosa (CKS) telah mengirimkan laporan keuangan dimana dalam laporan tersebut uang yang menjadi hak terdakwa sebesar RP. 7.275.000.000,- untuk pembayaran terdakwa kepada pelapor Daud Kornelius Komarudin dengan catatan terdapat uang masuk pembelian 10 unit rumah sebesar Rp. 7.100.000.000,-
Artinya dianggap ada pembelian 10 unit rumah oleh Daud Kornelius yang pembayarannya dengan 10 unit rumah dari uang hak terdakwa pada PT.CKS sehingga secara hukum hubunggan keperdataan antara terdakwa dengan Daud Kornelius telah selesai karena karena kewajibannya sudah di tunaikan.
Mathilda juga menyoroti adanya peralihan hubungan hukum baru antara PT CKS dan Daud Kornelius, yang tertuang dalam konteks 10 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang lunas pada tanggal 8 April 2022. Berikut adalah daftar PPJB tersebut:
1. PPJB satuan unit rumah No. B2/PPJB-GMB/04/2022
2. PPJB satuan unit rumah No. B23/PPJB-GMB/04/2022
3. PPJB satuan unit rumah No. C25/PPJB-GMB/04/2022
4. PPJB satuan unit rumah No. C43/PPJB-GMB/04/2022
5. PPJB satuan unit rumah No. C47/PPJB-GMB/04/2022
6. PPJB satuan unit rumah No. D14/PPJB-GMB/04/2022
7. PPJB satuan unit rumah No. D15/PPJB-GMB/04/2022
8. PPJB satuan unit rumah No. D27/PPJB-GMB/04/2022
9. PPJB satuan unit rumah No. D29/PPJB-GMB/04/2022
10. PPJB satuan unit rumah No. D30/PPJB-GMB/04/2022
Dalam PPJB tersebut, telah diatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi dan pilihan domisili hukum untuk menyelesaikan sengketa jika salah satu pihak tidak menepati klausul-klausul perjanjian.
Lebih lanjut, Mathilda menyoroti kejanggalan terhadap salah satu barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum, yaitu salinan akta PPJB No. 06 tanggal 25 Oktober 2019 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa yang dibuat oleh Notaris Muhammad Suhudi. Dalam persidangan terungkap bahwa akta PPJB No. 07 antara Yusra Amir dan Mulya Wibawa telah dibatalkan dengan akta pembatalan PPJB No. 4 tertanggal 3 Maret 2020.
Namun, terdapat akta PPJB No. 06 yang isinya sama dengan akta PPJB No. 07, tetapi dengan nomor akta dan domisili hukum yang berbeda, dibuat pada 13 Oktober 2023 tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu terdakwa dan Mulya Wibawa, yang telah meninggal pada September 2021.
Keberadaan dua akta yang serupa tetapi berbeda menimbulkan pertanyaan mengapa penuntut umum menyajikan akta yang mirip tetapi tidak identik. Terdapat dugaan bahwa pelapor, Daud Kornelius Kamarudin, memiliki motif tersembunyi dalam membuat salinan akta tersebut setelah melaporkan terdakwa pada 6 Juli 2022.
Setelah menyampaikan pembelaan, Mathilda menyerahkan dokumen pledoi setebal 141 halaman kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 21 Juni 2024 dengan agenda replik.
Di luar persidangan, Mathilda menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Daud Kornelius Kamarudin di Polres Metro Kota Depok pada 6 Juli 2022 menimbulkan pertanyaan besar terkait kebenaran tuduhan penipuan dan penggelapan uang terhadap Yusra Amir.
Dengan adanya 10 PPJB yang telah lunas, Mathilda menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi semua kewajibannya kepada pelapor.
“10 PPJB tersebut antara saksi pelapor dengan PT CKS inilah yang tidak diserahkan Daud Kornelius Kamarudin kepada pihak penyidik Polres Metro Kota Depok. Pelapor telah menyembunyikan fakta hukum yang sesungguhnya kepada pihak penyidik untuk menjerat klien kami,” ujar Mathilda.
Menjawab tidak bersedianya istri terdakwa untuk menandatangani AJB, dengan tegas Mathilda menjawab bahwa AJB tersebut tidak di tandatangani oleh istri terdakwa yakni, Ibu Vivi lantaran belum di bayarnya pajak oleh PT CKS.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 91 dan pasal 92 UU PDRD di point pertama yang berbunyi setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan. Jadi sudah jelas sekali bahwa pajak harus dibayar terlebih dahulu dimana dalam konteks ini adalah kewajiban pihak pengelola yakni PT CKS, baru akta pemindahan hak dapat di tandatangani,” terang Mathilda. (ed)