close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.2 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025

Sidang Duplik Yusra, Penasihat Hukum Bongkar Ketidakadilan Tuntutan

spot_img

Depok | VoA – Sidang kasus terdakwa Yusra Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok Kelas 1A, dengan agenda pembacaan Duplik oleh penasihat hukum terdakwa, Mathilda SH, terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang ini, Mathilda menyampaikan sejumlah poin penting yang menurutnya seharusnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa, Senin (24/06/2024).

Salah satu poin utama yang disampaikan Mathilda di hadapan Majelis Hakim adalah klaim kerugian yang dialami saksi Daud Kornelius Kamarudin. Mathilda menegaskan bahwa saksi Daud Kornelius tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada terdakwa. Justru, terdakwalah yang mengalami kerugian akibat laporan dari saksi Daud Kornelius.

Mathilda menjelaskan bahwa saksi Daud Kornelius telah menandatangani proses PPJB dan AJB dengan PT Cipta Karya Sentosa (CKS) yang diwakili oleh Hari Santoso. Penandatanganan 10 PPJB pada tanggal 8 April 2022 tersebut merupakan hak terdakwa yang dipotong oleh PT Cipta Karya Sentosa sebagai pembayaran lahan kepada saksi pelapor, Daud Kornelius.

Baca juga:  Mediasi Gagal, Penggugat Pastikan Gugatan Terhadap PT. ACP Terus Berlanjut

Dalam hal ini, saksi Daud Kornelius justru memperoleh keuntungan dari penandatanganan 10 PPJB dengan PT CKS yang secara perdata dapat dituntut oleh Daud Kornelius.

Mathilda juga menyoroti klaim Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada perdamaian dan pengembalian kerugian antara terdakwa dengan saksi.

Ia mempertanyakan apa yang harus didamaikan dan dikembalikan, mengingat hak milik terdakwa sudah berada dalam penguasaan saksi pelapor dan proses peralihan hak atas tanah serta bangunan sedang berlangsung.

Baca juga:  Soal Tahanan Tewas, Karutan Depok Terancam Diseret Keranah Hukum

Pembayaran pajak yang belum dilaksanakan baik oleh saksi pelapor, Daud Kornelius, selaku konsumen maupun oleh PT CKS sebagai pengelola lahan, juga menjadi poin penting dalam pembelaan ini.

Mathilda merujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 UU PDRD junto Pasal 61 PP No 35 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut Mathilda, hal ini jelas menunjukkan bahwa permasalahan tidak terletak pada tanda tangan istri terdakwa, Fifi Rahmasari, tetapi pada pembayaran pajak yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh saksi pelapor sendiri. Jadi, saksi pelaporlah yang menyebabkan kerugian dirinya sendiri.

Baca juga:  Sidang Putusan Asep Somantri, Pelapor Ungkap Ketidakpuasan Terhadap JPU

Setelah persidangan, Mathilda juga menambahkan bahwa dalam laporan keuangan Grand Manacon Bojongsari, yang merupakan bukti T-9 dari terdakwa, terdapat laporan keuangan PT CKS yang menunjukkan bahwa terdakwa telah membayar sejumlah Rp 7.275.000.000 untuk pembayaran transaksi PPJB dengan Daud Kornelius Kamarudin.

Dengan demikian, Mathilda menegaskan bahwa kliennya, Yusra Amir, telah menunaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pembayaran.

Mathilda mempertanyakan mengapa terdakwa masih dijadikan pesakitan dalam persidangan ini, padahal tidak ada unit yang tersisa dan uang telah diserahkan sesuai laporan keuangan PT CKS.

Ia mengakhiri pembelaannya dengan harapan agar terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan. “Harapan kami, terdakwa bebas, atau setidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” pungkas Mathilda. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait