close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Minggu, Maret 16, 2025

Yusra Amir Menggugat Wanprestasi, Saksi Ahli Tegaskan PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

spot_img

Depok | VoA – Sidang perkara gugatan Wanprestasi dengan perkara No. 09/Pdt.G/2024/PN.Dpk antara pihak Penggugat Yusra Amir dan pihak Tergugat Daud Kornelius Kamaruddin (Tergugat 1), Widodo Budidarmo, SH., MKn (Tergugat 2), dan turut tergugat Kania Susanty Edwin, SH., MKn di Pengadilan Negeri (PN) Depok kelas 1A telah memasuki tahap pemeriksaan Saksi Ahli, Kamis (27/06/2024).

Penasihat Hukum penggugat, Mathilda SH, yang didampingi oleh Udin Wibowo SH, menghadirkan seorang Saksi Ahli di bidang hukum perdata, yaitu Dr. Subani, SH., MH, yang juga merupakan Dosen di Universitas Trisakti.

Baca juga:  Sidang Putusan Asep Somantri, Pelapor Ungkap Ketidakpuasan Terhadap JPU

Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Subani menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

Saksi Ahli menambahkan bahwa dalam hukum adat tentang tanah terdapat asas hukum yang menyatakan bahwa jual beli tanah harus dilakukan secara terang dan tunai.

Makna dari “terang” adalah bahwa jual beli bidang tanah harus dilakukan di hadapan kepala adat, sedangkan “tunai” mengandung makna bahwa jual beli di bidang tanah di hadapan kepala adat tersebut harus dibayar secara tunai atau lunas.

Baca juga:  Seorang WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Sedangkan, fungsi kepala adat tersebut dalam suasana hukum nasional digantikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lebih lanjut, Dr. Subani juga mengungkapkan di depan Majelis Hakim bahwa istilah “PPJB lunas” tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat dengan Notaris belum bisa serta merta dapat mengalihkan kepemilikan hak, karena yang berhak adalah PPAT.

Baca juga:  Mediasi Gagal, Penggugat Pastikan Gugatan Terhadap PT. ACP Terus Berlanjut

PPJB bidang tanah yang dibuat secara notariil di hadapan notaris membuktikan bahwa harga penjualan tanah tersebut belum dibayar lunas. Jika sudah dibayar lunas, maka Akta Jual Beli (AJB) sudah pasti akan dibuat di hadapan PPAT dan bukan di hadapan notaris, jelas saksi ahli.

Sidang perkara perdata ini masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak pengugat. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait