close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Minggu, Juli 20, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Yusra Amir Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum Siap Ajukan Banding

spot_img

Depok | VoA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Yusra Amir dalam kasus penipuan. Majelis Hakim memutuskan bahwa Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Yusra Amir Bin Amir Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan putusan, Rabu (03/07/2024).

Baca juga:  Soal Pembebasan Lahan Tol Cijago, Purnawirawan AL Tuntut Keadilan di PN Depok

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ultry Meilizayeni dengan Hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.

Setelah persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Mathilda, yang didampingi oleh Udhin Wibowo dan Rozy Fahmi, mengungkapkan rasa kecewanya.

“Dalam amar putusan Majelis Hakim tidak dibacakan pertimbangan analisa hukum kami sebagai Penasihat Hukum terdakwa,” ujar Mathilda.

Baca juga:  Kuasa Hukum Yusra Amir: Kesaksian Ahli Menunjukkan Kasus Masuk Ranah Perdata

Mathilda juga menyoroti bahwa Majelis Hakim tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan Penasihat Hukumnya.

“Biasanya usai pembacaan putusan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi kepada Penasihat Hukumnya, dan baru kali ini saya bersidang usai pembacaan putusan Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan itu,” tuturnya dengan nada kecewa.

Menurut Mathilda, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, yang dituduhkan kepada kliennya penuh dengan ketidakjelasan dan banyak kejanggalan. Oleh karena itu, ia dengan tegas akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim PN Depok.

Baca juga:  Penangkapan 9 Petani yang Dinilai Langgar HAM, Transparansi Polisi Jadi Sorotan

Tim kuasa hukum berharap bahwa proses banding nanti akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Ricco Ferdianto: Muda, Berani, Sukses! Mengukir Sejarah di Dunia Bisnis Indonesia

Depok | VoA - Kisah sukses tidak selalu dimulai dari usia tua. Ricco Ferdianto, seorang warga Kota Depok yang masih berusia 32 tahun, telah...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait