close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025

Yusra Amir Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum Siap Ajukan Banding

spot_img

Depok | VoA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Yusra Amir dalam kasus penipuan. Majelis Hakim memutuskan bahwa Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Yusra Amir Bin Amir Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan putusan, Rabu (03/07/2024).

Baca juga:  Pengacara Yusra Amir Sebut 3 Saksi Jaksa Ringankan Kliennya

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ultry Meilizayeni dengan Hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.

Setelah persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Mathilda, yang didampingi oleh Udhin Wibowo dan Rozy Fahmi, mengungkapkan rasa kecewanya.

“Dalam amar putusan Majelis Hakim tidak dibacakan pertimbangan analisa hukum kami sebagai Penasihat Hukum terdakwa,” ujar Mathilda.

Baca juga:  Sakti : Dituntut 12 Tahun Anak Mantan DPR RI Ini Malah Divonis Bebas Hakim Surabaya

Mathilda juga menyoroti bahwa Majelis Hakim tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan Penasihat Hukumnya.

“Biasanya usai pembacaan putusan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi kepada Penasihat Hukumnya, dan baru kali ini saya bersidang usai pembacaan putusan Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan itu,” tuturnya dengan nada kecewa.

Menurut Mathilda, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, yang dituduhkan kepada kliennya penuh dengan ketidakjelasan dan banyak kejanggalan. Oleh karena itu, ia dengan tegas akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim PN Depok.

Baca juga:  PTM Praja Turut Meramaikan Olah Raga Tenis Meja dengan Turnamen Ganda Praja CUP I

Tim kuasa hukum berharap bahwa proses banding nanti akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait