Surabaya | VoA – Penetapan tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang telah dikeluarkan pada saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur,Kamis, (06/10/2023) dari tuduhan menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti (29) kekasihnya di Surabaya kembali jadi perhatian Nitizen.
Sidang kasus GRT yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya “Erintua Damanik memvonis bebas GRT dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas karena tidak ada bukti yang menunjukkan jika anak mantan anggota DPR RI itu menghilangkan nyawa kekasihnya.
Padahal diketahui, saat reka adegan bersama Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 lalu Ronald Tannur terlihat dari rekaman CCTV, sempat melindas Dini di parkiran Lenmarc Surabaya. Kala itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi di lima titik. Yakni di Blackhole, basement Lenmarc, Apartemen Tanglin, National Hospital, dan terakhir RS Soetomo.
Dari 60 reka adegan itu, polisi menemukan banyak fakta. Salah satunya adalah Ronald menampar Dini di lift Lenmarc. Hal itu diakui GRT kepada penyidik. Tamparan itu dilakukan setelah keduanya karaoke bersama di Blackhole Lenmarc Surabaya.
Oleh polisi GRT disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan itu dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) juga dipukul menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang. Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya.
Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan GRT menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik GRT. Sedangkan GRT sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, GRT memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil. Mendapati hal itu lalu GRT memasukan korban ke bagasi mobil di bagian belakang.
GRT lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. GRT sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, GRT membawa ke National Hospital. Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB.
Namun saat ini berita kasus tersebut heboh disejumlah media yang memuat jalannya sidang dengan tersangka GRT yang dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak ada bukti yang menunjukkan jika anak mantan anggota DPR RI itu menghilangkan nyawa kekasihnya. Hal itu dikatakan hakim Erintua yang memimpin jalannya sidang dalam amar putusannya, di ruang Cakra PN Surabaya.
Disebutnya, GRT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. (Okik)