close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Jakarta
Senin, April 28, 2025

Sakti : Dituntut 12 Tahun Anak Mantan DPR RI Ini Malah Divonis Bebas Hakim Surabaya

spot_img

Surabaya | VoA –  Penetapan tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang telah dikeluarkan pada saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur,Kamis, (06/10/2023) dari tuduhan menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti (29) kekasihnya di Surabaya kembali jadi perhatian Nitizen.

Sidang kasus GRT yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya “Erintua Damanik memvonis bebas GRT dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas karena tidak ada bukti yang menunjukkan jika anak mantan anggota DPR RI itu menghilangkan nyawa kekasihnya.

Padahal diketahui, saat reka adegan bersama Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 lalu  Ronald Tannur terlihat dari rekaman CCTV, sempat melindas Dini di parkiran Lenmarc Surabaya. Kala itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi di lima titik. Yakni di  Blackhole,  basement Lenmarc, Apartemen Tanglin, National Hospital, dan terakhir RS Soetomo.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop dan Speaker di Sekolah Asahan, Kejaksaan Lakukan Penyidikan

Dari 60 reka adegan itu, polisi menemukan banyak fakta. Salah satunya adalah Ronald menampar Dini di lift Lenmarc. Hal itu diakui GRT kepada penyidik. Tamparan itu dilakukan setelah keduanya karaoke bersama di Blackhole Lenmarc Surabaya.

Oleh polisi GRT disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan itu dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) juga dipukul  menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang. Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya.

Baca juga:  Andi Tatang Supriyadi Sebut Putusan PN Depok dalam Kasus Sengketa Tanah di Pancoran Mas Cacat Formil

Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan GRT menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik GRT. Sedangkan GRT sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, GRT memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil. Mendapati hal itu lalu GRT memasukan korban ke bagasi mobil di bagian belakang.

GRT lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. GRT sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, GRT membawa ke National Hospital. Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB.

Baca juga:  Diduga Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kepercayaan Pengusaha Galian C Aniaya Wartawan di Asahan

Namun saat ini berita kasus tersebut heboh disejumlah media yang memuat jalannya sidang dengan tersangka GRT yang dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak ada bukti yang menunjukkan jika anak mantan anggota DPR RI itu menghilangkan nyawa kekasihnya. Hal itu dikatakan hakim Erintua yang memimpin jalannya sidang dalam amar putusannya, di ruang Cakra PN Surabaya.

Disebutnya, GRT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. (Okik)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait