close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25 C
Jakarta
Selasa, Januari 21, 2025

Diduga jadi Admin Grup WA ‘New Smelter’ Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut Dalam Persidangan Korupsi Timah

spot_img

Jakarta | VoA – Brigjen Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri diduga menjadi Admin ‘New Smelter’ pada WhatsApp (WA) Grup, guna memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian pada negara hingga Rp 300 triliun. Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. Dengan Harvey Moeis sebagai terdakwa.

General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan dugaan keterlibatan Brigjen Mukti yang menjadi Admin WhatsApp (WA) Grup ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016.

Menurut penuturan Samhadi, WhatsApp (WA) Grup ini dibuat guna memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam WhatsApp (WA) Grup tersebut, terdapat dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.

Baca juga:  Ramayana Hadirkan Promo Spektakuler Serba Rp 50 Ribu! Buruan Serbu, Jangan Sampai Kehabisan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa nama mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, Mukti Juharsa tidak ada dalam berkas perkara, meski nama yang bersangkutan muncul dalam persidangan korupsi timah. “Yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara,” kata Harli.

Lebih lanjut apakah Kejaksaan akan mendatangkan Mukti Juharsa ke persidangan, Harli menjelaskan bahwa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah saksi yang namanya ada dalam berkas perkara. Dia pun menegaskan jika ada nama yang disebut dalam suatu persidangan yang terkait dengan perkara tidak serta merta secara otomatis akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. “Bahwa ada penyebutan ini (nama), itu akan jadi bahan pendalaman, apakah itu dipertimbangkan hakim sebagai fakta, itu nanti jadi fakta berkas,” ucapnya.

Baca juga:  Gerak Cepat Penanganan Pipa PDAM Bocor di Terminal Induk Joyoboyo

Kejaksaan Agung, dalam perkara ini telah mengungkapkan sejumlah 22 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada awalnya, dari kasus ini negara mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 271 triliun. Namun, perhitungan pakar mengungkapkan bahwa kerugian negara menjadi naik secara drastis mencapai Rp 300 triliun.

Beberapa faktor penyebab lonjakan nilai kerugian ini, antara lain berasal dari, harga sewa smelter yang mahal, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan pada lingkungan. Menurut Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kewajiban untuk membayar kerugian pada negara dibebankan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, tidak hanya oleh PT Timah Tbk.

Baca juga:  Server Meta Error, Instagram dan Facebook Terdampak, Warganet Kompak 'Ngungsi' Tiktok'an

“Kewajiban melekat di PT Timah karena dijalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (PT Timah), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati,” ucap Febrie di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Febrie sebagai respons terhadap kenyataan bahwa PT Timah terus merugi, tidak mungkin sanggup membayar total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu sendiri. (Farisa Yulianti).

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait