close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.2 C
Jakarta
Jumat, Februari 14, 2025

LMPI Kritik Keras Soal Putusan Hukum di PN Depok

spot_img

Depok | VoA – Kasus hukum yang menimpa Asep Soemantri dan Acep Saefulloh, terkait Pasal 170 ayat 1 KUHP, di Pengadilan Negeri (PN) Depok semakin memanas setelah keputusan hukuman dua bulan 15 hari penjara terhadap kedua terdakwa menuai kritik keras.

Oktovianus Buce Hungan, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Depok, tidak terima dengan keputusan tersebut dan berencana melaporkan pihak kejaksaan dan majelis hakim yang kepada Kejaksaan Agung demi mendapatkan keadilan.

Buce menyatakan ketidakpuasannya pada keputusan majelis hakim yang dirasa tidak adil, terlebih bagi korban, Suherman Bahar, seorang petinggi di organisasinya.

“Korban kami adalah sosok yang sangat penting, dan kami akan memperjuangkan keadilan untuknya. Putusan ini sangat mengecewakan,” ujar Buce, Kamis (5/9/2024).

Baca juga:  Hadiri Kampanye Akbar Depok, Hamzah Dikawal 1500 Massa dari Tapos

Bagi Buce dan pihaknya, proses hukum yang berjalan penuh dengan kejanggalan. Fakta yang tidak terbukti di tahap penyidikan, justru muncul di persidangan. Lebih buruk lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman ringan selama lima bulan, yang kemudian diikuti oleh putusan hakim yang lebih ringan lagi.

Buce Hungan menduga adanya penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyatakan akan terus menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-hak korban, meski kasus ini terkesan diabaikan oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Haknya Dirampas, Halomoan Gultom Lakukan Gugatan Hukum

Sementara itu, Korban, Suherman Bahar, juga angkat bicara. Ia mempertanyakan kenapa pelaku hanya mendapatkan status tahanan kota selama proses hukum, padahal tindak kekerasan yang dilakukan terhadap barang miliknya, yaitu mobil Toyota Crown, cukup serius.

“Bagaimana mungkin tahanan kota bisa memicu keributan hingga saya akhirnya dilaporkan oleh pelaku dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat?” ujarnya penuh heran.

Lebih lanjut, Suherman menegaskan adanya ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Depok dan fakta persidangan. Di BAP, mobil miliknya disebut dipukul dengan balok dan ditendang, namun Jaksa hanya memperlihatkan goresan di persidangan.

Baca juga:  HBS Ajak Warga Depok Gunakan Aplikasi Ini untuk Kawal Pengawasan Pembangunan

“Kalau mobil saya hanya tergores, mana mungkin bisa penyok. Apalagi mobil saya keras,” tambahnya.

Suherman juga merasa bahwa JPU kurang kooperatif dan tidak memberikan perhatian yang memadai kepadanya sebagai korban. Hingga saat ini, ia bahkan tidak tahu keberadaan para pelaku karena kurangnya informasi dari kejaksaan.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, dan agar jaksa serta hakim menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Suherman.

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut meskipun telah dihubungi melalui aplikasi pesan. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait