Depok | VoA – Perkembangan terbaru dalam kasus kekerasan tragis yang menewaskan RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, terus menyita perhatian publik. Hasil otopsi terbaru menunjukkan bahwa RA mengalami luka lebam serius yang disebabkan oleh sabetan kabel dan tendangan brutal, yang mengakibatkan pendarahan hebat di seluruh tubuh.
Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Adi, ayah korban, yang juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian Polres Metro Depok telah memperlihatkan barang bukti berupa kabel yang digunakan oleh pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kemarin, kami diberi kesempatan oleh pihak penyidik untuk melihat hasil otopsi sementara dan barang bukti yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Adi kepada voa.co.id, Selasa (17/09/2024).
Selain itu, ia menambahkan bahwa foto keenam pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut sudah diperlihatkan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Depok.
“Menurut informasi dari penyidik Polres Metro Depok, kasus anak kami telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Adi
Pihak keluarga korban juga menegaskan akan meminta untuk di lakukan rekonstruksi kejadian dan akan terus mengawal jalannya proses hukum untuk memastikan agar keadilan ditegakkan secara transparan, dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan mereka.
“Kami keluarga akan terus maju dan memperjuangkannya, agar anak kami mendapatkan keadilan yang benar-benar adil,” tegas Adi.
Tak hanya itu, Adi juga mengungkapkan akan melaporkan Kepala Rutan Depok atas dugaan kelalaian yang berujung pada kematian anaknya.
“Kami tidak hanya ingin pelaku dihukum, tapi juga mempertanyakan tanggung jawab pimpinan Rutan. Kami akan melaporkan Kepala Rutan Depok atas kelalaian fatal yang berakibat pada hilangnya nyawa anak saya,” ujar Adi dengan tegas.
Ia menilai, sebagai pimpinan, Kepala Rutan harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan para narapidana, termasuk RA.
Kejadian tragis ini pertama kali terungkap pada 30 Agustus 2024, ketika keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan: LP/B/1817/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut mencakup tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Kronologi kejadian memilukan ini bermula pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pihak keluarga dihubungi oleh petugas Rutan Cilodong yang memberitahukan bahwa RA mengalami sakit di bagian perut dan tengah dibawa ke Primaya Hospital, Depok.
Namun, nasib berkata lain. Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.30 WIB, jenazah RA tiba di rumah, dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan, tubuhnya penuh dengan luka lebam serta luka tusuk di dada, perut kanan, dan punggung kiri. (ed)