close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025

DPD PAGI Asahan Desak Kejaksaan Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop dan Speaker di Sekolah

spot_img

Asahan | VoA – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Anak Guru Indonesia (DPD PAGI) Kabupaten Asahan secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Kisaran segera menindak tegas dugaan kasus mark-up pengadaan laptop dan speaker di sekolah-sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Asahan.

Ketua DPD PAGI Asahan, Budi Aula Negara, SH, secara tegas mengatakan  bahwa pihak Kejaksaan harus bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Kisaran harus segera menangkap pelaku dugaan mark-up pengadaan laptop dan speaker di beberapa sekolah di Kabupaten Asahan pada tahun 2023,” ungkap Budi, Selasa (22/10/2024).

Baca juga:  Babak Baru Kriminalisasi Pejuang Buruh Perempuan Jawa Timur

Budi menekankan bahwa jika terbukti dari hasil pemeriksaan Kejaksaan, tidak boleh ada perlakuan tebang pilih dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Jangan sampai ada yang dilindungi. Semua yang terlibat harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh DPD PAGI Asahan, ada sekitar 83 sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, baik negeri maupun swasta, yang melakukan pembelian langsung laptop dan speaker pada tahun 2023. Pengadaan ini dilakukan melalui perusahaan SIPlah

Baca juga:  Mediasi Gagal, Penggugat Pastikan Gugatan Terhadap PT. ACP Terus Berlanjut

Yang mencurigakan, lanjut Budi, semua laptop dan speaker yang dibeli memiliki merek dan harga yang seragam, serta dilakukan pada tahun yang sama.

“Ini jelas aneh dan sangat mencurigakan. Sepertinya pengadaan ini sudah diatur sedemikian rupa,” ujarnya.

Jika dugaan korupsi ini terbukti, Budi menegaskan bahwa hal ini akan mencoreng nama baik dunia pendidikan di Asahan.

“Kasihan kepala sekolah yang menjadi korban dan terkesan diperas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca juga:  Komisi I DPR RI Bersama Pemerintah Sudah Menyetujui Revisi Undang-undang ITE Untuk Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

Oleh karena itu, DPD PAGI Asahan mendesak agar pihak kejaksaan tetap komitmen dalam menjalankan penegakan hukum terkait kasus ini. “Tangkap semua oknum yang terlibat dalam pengadaan laptop dan speaker ini,” ujar Budi dengan tegas.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Asahan, Andi Rusada Sitorus, saat dikonfirmasi oleh voa.co.id mengakui bahwa pengadaan laptop dan speaker di beberapa sekolah saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kisaran. (Joko)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait