close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

34 C
Jakarta
Rabu, Februari 12, 2025

Polisi Gerebek Pabrik Narkotika di Depok, Omzet Capai Rp12 Miliar

spot_img

Depok | VoA – Polisi dari Polsek Metro Tanah Abang berhasil menggerebek sebuah pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, empat pelaku berhasil diamankan, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30), dengan nilai omzet produksi mencapai Rp12 miliar.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Depok pada Sabtu (18/1/2025).

Baca juga:  Berikut Calon Wakapolri Baru Ahmad Dofiri, Wahyu Widada, Fadil Imran

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, TRW dan FJ, di lokasi kejadian. Dari tangan mereka, polisi menemukan dua paket tembakau sintetis dan dua unit ponsel.

Penyelidikan pun berlanjut ke rumah kontrakan tersangka DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta berbagai perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.

Baca juga:  Siap-Siap! 14 Aturan Ini Bisa Bikin Anda Kena Tilang di Operasi Zebra Jaya 2024

Sementara itu, tersangka utama MS diamankan di kawasan Bogor dengan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Kepada polisi, MS mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Agustus 2024.

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar AKBP Aditya.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga:  Kasasi Perkara Bank Titil, Nomor: 431K/PDT/2024 Resmi Diterbitkan MA

Keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan narkotika ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait