Depok | VoA – Polisi dari Polsek Metro Tanah Abang berhasil menggerebek sebuah pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, empat pelaku berhasil diamankan, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30), dengan nilai omzet produksi mencapai Rp12 miliar.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Depok pada Sabtu (18/1/2025).
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, TRW dan FJ, di lokasi kejadian. Dari tangan mereka, polisi menemukan dua paket tembakau sintetis dan dua unit ponsel.
Penyelidikan pun berlanjut ke rumah kontrakan tersangka DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta berbagai perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Sementara itu, tersangka utama MS diamankan di kawasan Bogor dengan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Kepada polisi, MS mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Agustus 2024.
“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar AKBP Aditya.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan narkotika ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (ed)