close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Kamis, Februari 13, 2025

Korban Kecewa, Polres Kota Tangerang Diduga Lamban Tangani Kasus Mafia Tanah

spot_img

Tangerang | VoA – Kasus dugaan perampasan tanah yang melibatkan penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan kembali mencuat ke permukaan. Korban berinisial S mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang, Polda Banten, pada Jumat, 27 Desember 2024, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Setibanya di ruang Subdit Harta dan Benda (HARDA), korban bersama saksi memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Korban S menerima surat undangan limpahan dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang guna memberikan informasi hasil penyelidikan serta menjalani wawancara klarifikasi perkara.

“Dalam waktu dekat, setelah tahun baru, kita akan proses. Korban dan saksi nanti akan kami panggil lagi untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar korban menirukan pernyataan penyidik kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025.

Baca juga:  Polisi Gerebek Pabrik Narkotika di Depok, Omzet Capai Rp12 Miliar

Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban mencoba mengonfirmasi tindak lanjut penyelidikan kepada penyidik Briptu Yoga Marsito melalui WhatsApp, tetapi hanya mendapat jawaban singkat, “Nanti Pak, saya lagi liburan.” Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Briptu Yoga tidak memberikan respons.

Korban S berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Kota Tangerang, segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional.

Baca juga:  Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan ”Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun”

“Susah mencari keadilan,” keluhnya,

Mafia Tanah Marak di Tangerang

Kasus mafia tanah di Kabupaten Tangerang bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada September 2024, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian, ditahan di Rutan Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp. 2,1 miliar.

Selain itu, pada Agustus 2020, pejabat desa di Kecamatan Teluk Naga mengeluhkan praktik mafia tanah yang melibatkan perubahan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanpa sepengetahuan pemilik asli. Modus seperti ini membuat masyarakat resah dan merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang layak.

Baca juga:  Proyek U-Ditch di Tangerang Diduga Bermasalah, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus mafia tanah. Menurutnya, praktik tersebut melibatkan persekutuan antara pemodal besar dan kelompok tertentu, yang menyebabkan aparat hukum terkesan enggan bertindak tegas.

“Negara harus hadir dalam mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Tangerang. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berlanjut dan merugikan masyarakat luas,” tegas Haris Azhar.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak penyidik belum membuahkan hasil. (SP)
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait