close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Jumat, Juli 11, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pakar Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Depok Soal Perkara Satu Ini

spot_img

Depok | VoA – Proses panjang dan berbelit Sengketa lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok kembali menuai sorotan. Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan secara resmi melayangkan dua surat penting kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Surat pertama, permohonan pelaksanaan constatering tanah, dan kedua, surat aduan terhadap buruknya pelayanan yang diterima klien mereka.

Andi Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM,

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sebelumnya, yang menurut kuasa hukum telah diabaikan BPN Depok sejak Januari 2025.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan (ATS)  mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera melakukan constatering yakni pencocokan batas tanah secara lapangan demi memastikan hak hukum kliennya yang dinilai telah dirugikan secara sistematis.

Baca juga:  Perkara Yusra, Pelapor Diduga Menyembunyikan Informasi Penting dari Penyidik Polresto Depok

Melalui surat resmi bernomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025, yang dikirim ke BPN Kota Depok, kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo ini menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien mereka akibat cacat formil dalam proses penerbitan sertifikat.

“BPN Depok harus menjalankan kewajibannya. Jangan sampai diamnya mereka justru menjadi tanda ada permainan tersembunyi. Ini patut dicurigai,”tegas Andi Tatang dalam keterangan persnya, Kamis (26/06/2025)

Persidangan Sarat Kejanggalan

Andi Tatang juga menyoroti jalannya perkara perdata dengan nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus tersebut, majelis hakim memenangkan penggugat. Namun, pihak ATS menilai ada cacat hukum serius, lantaran klien mereka tidak pernah menerima panggilan resmi sidang dan tidak pernah hadir di persidangan.

Baca juga:  Mantan Kabid Bakesbangpol Rekayasa SPK Fiktif Senilai 100 Juta Bikin BKD Kaget

“Klien kami tidak pernah mendapatkan release panggilan resmi dari pengadilan, tiba-tiba divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Ini keadilan macam apa?” ujar Andi geram.

Ironisnya, meskipun BPN hadir sebagai turut tergugat, tidak ada tindak lanjut konkret dari lembaga tersebut pasca putusan. Hal ini memperkuat kecurigaan adanya praktik yang tidak wajar dalam pengurusan administrasi pertanahan di Kota Depok.

Bukan hanya diam dalam perkara pengadilan, BPN Depok juga dinilai melakukan pembiaran atas surat permohonan pengukuran ulang dua sertifikat tanah yang disengketakan: Sertifikat Nomor 07640 dan 07051 atas nama Tjoen Djan. Permohonan dengan nomor 007/ATS-R/S.Kel/I/2025 yang dikirim sejak 7 Januari 2025 tak kunjung mendapat respon.

Baca juga:  Sidang Yusra Amir, Saksi Tineke Sebut Ada Cicilan Pembayaran kepada Daud Kornelius Komarudin

“Sikap BPN yang membisu ini bukan kelalain biasa. Ini dugaan pembiaran, bahkan sudah mengarah pada indikasi permainan oknum internal,”ungkap Andi Tatang.

Advokat Siap Kawal Sampai Tuntas

Pihak ATS menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal proses hukum ini, karena menyangkut hak konstitusional warga kecil. Andi Tatang juga mempertanyakan integritas lembaga pertanahan yang seharusnya netral dan profesional.

“Jangan sampai rakyat seperti bola, dilempar sana-sini. Ada apa dengan BPN Kota Depok?” tutupnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait