Depok | VoA – Proses panjang dan berbelit Sengketa lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok kembali menuai sorotan. Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan secara resmi melayangkan dua surat penting kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Surat pertama, permohonan pelaksanaan constatering tanah, dan kedua, surat aduan terhadap buruknya pelayanan yang diterima klien mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sebelumnya, yang menurut kuasa hukum telah diabaikan BPN Depok sejak Januari 2025.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan (ATS) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera melakukan constatering yakni pencocokan batas tanah secara lapangan demi memastikan hak hukum kliennya yang dinilai telah dirugikan secara sistematis.
Melalui surat resmi bernomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025, yang dikirim ke BPN Kota Depok, kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo ini menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien mereka akibat cacat formil dalam proses penerbitan sertifikat.
“BPN Depok harus menjalankan kewajibannya. Jangan sampai diamnya mereka justru menjadi tanda ada permainan tersembunyi. Ini patut dicurigai,”tegas Andi Tatang dalam keterangan persnya, Kamis (26/06/2025)
Persidangan Sarat Kejanggalan
Andi Tatang juga menyoroti jalannya perkara perdata dengan nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus tersebut, majelis hakim memenangkan penggugat. Namun, pihak ATS menilai ada cacat hukum serius, lantaran klien mereka tidak pernah menerima panggilan resmi sidang dan tidak pernah hadir di persidangan.
“Klien kami tidak pernah mendapatkan release panggilan resmi dari pengadilan, tiba-tiba divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Ini keadilan macam apa?” ujar Andi geram.
Ironisnya, meskipun BPN hadir sebagai turut tergugat, tidak ada tindak lanjut konkret dari lembaga tersebut pasca putusan. Hal ini memperkuat kecurigaan adanya praktik yang tidak wajar dalam pengurusan administrasi pertanahan di Kota Depok.
Bukan hanya diam dalam perkara pengadilan, BPN Depok juga dinilai melakukan pembiaran atas surat permohonan pengukuran ulang dua sertifikat tanah yang disengketakan: Sertifikat Nomor 07640 dan 07051 atas nama Tjoen Djan. Permohonan dengan nomor 007/ATS-R/S.Kel/I/2025 yang dikirim sejak 7 Januari 2025 tak kunjung mendapat respon.
“Sikap BPN yang membisu ini bukan kelalain biasa. Ini dugaan pembiaran, bahkan sudah mengarah pada indikasi permainan oknum internal,”ungkap Andi Tatang.
Advokat Siap Kawal Sampai Tuntas
Pihak ATS menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal proses hukum ini, karena menyangkut hak konstitusional warga kecil. Andi Tatang juga mempertanyakan integritas lembaga pertanahan yang seharusnya netral dan profesional.
“Jangan sampai rakyat seperti bola, dilempar sana-sini. Ada apa dengan BPN Kota Depok?” tutupnya. (ed)