close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Jumat, Juli 11, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Gugatan PT BKL Ditarik, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Permufakatan Jahat di Balik Sengketa Lahan Depok

spot_img

Depok | VoA – Sidang perkara perdata Nomor 200/Pdt.G/2025/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok memasuki babak baru. Kuasa hukum penggugat, PT Bumi Kedaung Lestari (PT. BKL), secara resmi menarik sementara gugatan yang diajukan terhadap PT Haikal dan sejumlah pihak tergugat serta turut tergugat lainnya.

Penarikan ini, menurut kuasa hukum PT BKL, Usman, SH, MH, bersifat administratif dan bertujuan untuk menyempurnakan formalitas hukum seiring meninggalnya salah satu pihak tergugat dalam perkara ini.

Penarikan ini bukan penarikan perkara, melainkan penarikan formalitas gugatan untuk menyempurnakan legal standing. Jika tidak ditarik dan dilengkapi, gugatan kami bisa dinyatakan cacat administratif oleh majelis hakim. Itu berisiko besar ke depannya,” ujar Usman usai persidangan,” Kamis (3/7/2025).

Usman menambahkan bahwa Mahkamah Agung sendiri dalam berbagai preseden menyatakan bahwa apabila ada pihak tergugat yang meninggal dunia, maka proses gugatan harus dihentikan sementara untuk mengalihkan posisinya kepada ahli waris yang sah.

Baca juga:  Siap-Siap! 14 Aturan Ini Bisa Bikin Anda Kena Tilang di Operasi Zebra Jaya 2024

“Kami masih mencari siapa ahli waris sah dari tergugat yang telah meninggal tersebut. Setelah lengkap, gugatan baru akan kami daftarkan kembali dengan nomor perkara yang baru, jelasnya.

Meski sidang belum memasuki pokok perkara, Usman mengungkap bahwa kasus ini bukan semata sengketa kepemilikan lahan seluas 9,3 hektare bersertifikat HGB atas nama PT BKL.

Ia menyebut perkara ini telah memasuki babak keempat dengan total sudah sekitar 10 hingga 12 putusan sebelumnya, dan diyakini menyimpan skandal yang lebih besar.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam perkara ini. Indikasinya kuat. Di babak keempat ini, kami berharap semua terbuka dan terang,” tegasnya.

Baca juga:  Konstatering Lahan di Kota Baru Parahyangan Gagal, Juru Sita PN Bandung Ungkap Penyebabnya

PT BKL berencana akan membawa dugaan pidana terkait pemufakatan tersebut ke Bareskrim Polri, menyusul indikasi keterlibatan beberapa pihak dalam praktik yang mengarah pada kejahatan korporasi dan kolusi.

Selain persoalan administratif dan kepemilikan, sorotan lain muncul dari fakta bahwa di atas lahan yang disengketakan telah berdiri pagar beton atau alkon. Diduga, pembangunan itu belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran tata ruang dan prosedur perizinan. Isu ini bahkan menyeret dugaan keterlibatan oknum pejabat dari dinas terkait.

Lebih jauh, Usman menyebut ada indikasi bahwa aktor utama dari Pemerintah Kota Depok pun bisa terlibat secara tidak langsung dalam konflik ini.

Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Dino saat di konfirmasi awak media memilih sedikit berkomentar.

Baca juga:  Kuasa Hukum Yusra Amir: Kesaksian Ahli Menunjukkan Kasus Masuk Ranah Perdata

Sidang ini belum masuk ke materi. Nanti saja bila sudah masuk, mohon maaf ya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, PT Bumi Kedaung Lestari (PT BKL) melayangkan gugatan terhadap PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) dengan tuduhan perampasan hak atas lahan secara melawan hukum. Sidang dipimpin Hakim Ketua Andri Erwin.

Kuasa hukum PT BKL yang terdiri dari Dr.(c) Usman, SH, MH; Ahmad Zaki Ramdhani, SH; Reza, SM, MH; Muh Syahroni, SH; dan Nicolas Lodewyek, SH, menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat HGB atas nama PT BKL. Namun pada tahun 2017, menurut mereka, terjadi peralihan hak secara sepihak tanpa sepengetahuan kliennya. (ed)

Tim Editor

VOA.co.id
Redaksi
Emy
Wakil Pemimpin Redaksi
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait