Depok | VoA – Sidang perkara perdata Nomor 200/Pdt.G/2025/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok memasuki babak baru. Kuasa hukum penggugat, PT Bumi Kedaung Lestari (PT. BKL), secara resmi menarik sementara gugatan yang diajukan terhadap PT Haikal dan sejumlah pihak tergugat serta turut tergugat lainnya.
Penarikan ini, menurut kuasa hukum PT BKL, Usman, SH, MH, bersifat administratif dan bertujuan untuk menyempurnakan formalitas hukum seiring meninggalnya salah satu pihak tergugat dalam perkara ini.
“Penarikan ini bukan penarikan perkara, melainkan penarikan formalitas gugatan untuk menyempurnakan legal standing. Jika tidak ditarik dan dilengkapi, gugatan kami bisa dinyatakan cacat administratif oleh majelis hakim. Itu berisiko besar ke depannya,” ujar Usman usai persidangan,” Kamis (3/7/2025).
Usman menambahkan bahwa Mahkamah Agung sendiri dalam berbagai preseden menyatakan bahwa apabila ada pihak tergugat yang meninggal dunia, maka proses gugatan harus dihentikan sementara untuk mengalihkan posisinya kepada ahli waris yang sah.
“Kami masih mencari siapa ahli waris sah dari tergugat yang telah meninggal tersebut. Setelah lengkap, gugatan baru akan kami daftarkan kembali dengan nomor perkara yang baru,” jelasnya.
Meski sidang belum memasuki pokok perkara, Usman mengungkap bahwa kasus ini bukan semata sengketa kepemilikan lahan seluas 9,3 hektare bersertifikat HGB atas nama PT BKL.
Ia menyebut perkara ini telah memasuki babak keempat dengan total sudah sekitar 10 hingga 12 putusan sebelumnya, dan diyakini menyimpan skandal yang lebih besar.
“Kami menduga ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam perkara ini. Indikasinya kuat. Di babak keempat ini, kami berharap semua terbuka dan terang,” tegasnya.
PT BKL berencana akan membawa dugaan pidana terkait pemufakatan tersebut ke Bareskrim Polri, menyusul indikasi keterlibatan beberapa pihak dalam praktik yang mengarah pada kejahatan korporasi dan kolusi.
Selain persoalan administratif dan kepemilikan, sorotan lain muncul dari fakta bahwa di atas lahan yang disengketakan telah berdiri pagar beton atau alkon. Diduga, pembangunan itu belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran tata ruang dan prosedur perizinan. Isu ini bahkan menyeret dugaan keterlibatan oknum pejabat dari dinas terkait.
Lebih jauh, Usman menyebut ada indikasi bahwa aktor utama dari Pemerintah Kota Depok pun bisa terlibat secara tidak langsung dalam konflik ini.
Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Dino saat di konfirmasi awak media memilih sedikit berkomentar.
“Sidang ini belum masuk ke materi. Nanti saja bila sudah masuk, mohon maaf ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, PT Bumi Kedaung Lestari (PT BKL) melayangkan gugatan terhadap PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) dengan tuduhan perampasan hak atas lahan secara melawan hukum. Sidang dipimpin Hakim Ketua Andri Erwin.
Kuasa hukum PT BKL yang terdiri dari Dr.(c) Usman, SH, MH; Ahmad Zaki Ramdhani, SH; Reza, SM, MH; Muh Syahroni, SH; dan Nicolas Lodewyek, SH, menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat HGB atas nama PT BKL. Namun pada tahun 2017, menurut mereka, terjadi peralihan hak secara sepihak tanpa sepengetahuan kliennya. (ed)
Tim Editor

Redaksi

Wakil Pemimpin Redaksi