17.4 C
Indonesia
Sel, 26 September 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

17.4 C
Indonesia
Selasa, 26 September 2023 | 5:12:29 WIB

    Pihak Kepolisian Mendalami Keterlibatan Terduga dalam Kasus Pencurian Melalui Akses Ilegal

    spot_img

    Jakarta | VoA Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang mengusut adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka RFP alias A, yang berusia 20 tahun, dalam melakukan tindak pencurian. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan metode akses ilegal.

    “Dalam tahap penyelidikan ini, kami tengah melakukan pendalaman karena dugaan kuat bahwa pelaku tidak menjalankan tindakan kriminal ini secara sendirian,” kata Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Jumat, 25 Agustus 2023.

    Baca juga:  Tragedi di Serang "Tiga Sahabat Nekat Habisi Nyawa Rekan karena Perselisihan dalam Pembelian Minuman Keras"

    Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa motif yang mendorong tersangka untuk melakukan aksi pencurian ini adalah alasan ekonomi. Tersangka RFP melakukan pencurian tersebut dengan maksud untuk memenuhi kebutuhannya.

    Sebelumnya, dijelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengaku sebagai seorang karyawan dari PT Erajaya, sebuah merchant di platform marketplace online. Tersangka kemudian berpura-pura meminta laporan resi penjualan untuk telepon seluler kepada petugas operator resi di sebuah perusahaan ekspedisi. Setelah berhasil mendapatkan resi tersebut, tersangka menggunakan jasa ojek daring (online) untuk mengambil barang-barang yang dipesan. Tersangka mengatasnamakan pemilik barang (pembeli) untuk meyakinkan petugas ekspedisi.

    Baca juga:  Penemuan Mayat WNI di Jepang, Polri: Terduga Pelaku Sudah Diamankan

    “Dengan memperlihatkan resi pengiriman yang diperoleh melalui manipulasi, tersangka berhasil menerima 28 barang berharga, termasuk IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, dengan total nilai sekitar Rp337.458.000,” ungkap Direktur tersebut.

    Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga akan dihadapkan pada dugaan tindak pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap semua potensi pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. (ra)

    spot_img

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Berita Terpopuler

    Warga Kalangsari Beserta Perwakilan dari Ketum Paguyuban Wartawan 45, Sangat Antusias Meramaikan Hut RI ke-77

    Reporter: Siti Nursaripah Karawang | VOA - Ketua Umum Paguyuban Wartawan 45 Enday Sukandi mengatakan, kegiatan arak-arakan ini tentunya untuk memeriahkan HUT RI ke-77, yang...

    TRC Satpol PP Kabupaten Pemalang Menggelar Patroli Wilayah Dan Penyampaian Teguran Kepada PKL

    Pemalang | VoA - Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pemalang menggelar patroli wilayah dan juga penyampaian teguran kepada pedagang kaki...

    Road Show Wakil Bupati Pemalang di Desa Widodaren Kecamatan Petarukan

    Pemalang | Portal Desa - Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T didampingi kepala Dinas Perhubungan Mu'minun memulai kegiatan road show di desa Widodaren Kecamatan...

    Kebakaran di Lahan Rumput, Damkar Purwakarta di Bantu Babinsa Serta Pemdes Citalang dan Bamusdes Citalang Berhasil memadamkan Api

    Reporter: Dodi.S Purwakarta | Portal Desa - Musim Kemarau disertai Angin yang kencang dapat memudahkan terjadinya kebakaran, biasanya sering terjadi dilahan rumput kosong. Seperi yang terjadi...

    Ketua PPKD Wataliku Diisukan Sebagai Pengurus Partai, Jufri: Itu Isu Murahan

    Reporter: La Roni MUNA | VOA -Setelah ditetapkan menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Wataliku, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Hasan...

    Pemdes Cibadak Inisiatif Mempercantik Wajah Kantor Desa, Untuk Menyambut Hut RI ke-77

    Repoter: Siti Nursaripah Karawang | PORTALDESA.co.id - Pemasangan umbul - umbul dan mengecat pagar dan tembok desa di kantor pemerintahan Desa Cibadak merupakan kegiatan untuk...
    Berita terbaru
    Berita Terkait