close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30 C
Jakarta
Rabu, April 30, 2025

Residivis Desa Lancar Wadaslintang Kembali Ditangkap  Kedapatan Bawa 27,09 gram Sabu

spot_img

Kebumen | VoA – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kian meresahkan di Kebumen. Di penghujung tahun 2023, Satuan Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan peredaran sabu.

Seorang pemuda residivis kambuhan, inisial WS (28) warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen setahun setelah menghirup udara bebas.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Selasa, tanggal 28 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

“Modus tersangka memasukkan sabu ke dalam balon-balon lampu. Ini merupakan modus baru di wilayah Kebumen,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasi humas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023.

Baca juga:  Viral Di Medsos, Rekaman Video Siswi SMP  Kendari Dianiaya hingga Pingsan

Penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba jika tersangka ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen.

Setelah mendapatkan cukup informasi, lalu Sat Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27,09 gram yang dikemas menjadi beberapa paket hemat, beberapa plastik klip bening untuk mengemas sabu, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan untuk operasional.

Baca juga:  Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

“Tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen. Ancaman hukumannya karena residivis, paling lama 20 tahun,” ungkap Kompol Bakti.

Kepada polisi, tersangka mengaku bisa menyediakan sabu kepada para pelanggannya di daerah Kebumen. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang, lalu dijual kembali kepada para pemesan.

Baca juga:  Optimalkan Program SK Inpassing, Koordinasi FGSNI dengan Pembina Dr. H. Khamim Zarkasy

Dari setiap transaksi yang dilakukan tersangka, ia mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Tersangka mengaku kecanduan sabu sejak tahun 2013 saat bekerja di Jakarta. Saat itu ia dengan mudah mendapatkan barang haram itu dari teman-temannya.

Saat ia pulang ke kampung halaman ia harus putar otak agar bisa selalu mengkonsumsi sabu dengan cara menjadi pengedar. Hingga pada tahun 2019 diputus bersalah oleh PN Gunungkidul Yogyakarta karena kasus peredaran sabu.

Tersangka diputus 5 tahun kurungan, dan bebas pada tahun 2022 pada bulan Desember karena pembebasan bersyarat. Namun kesempatan itu tidak digunakan baik untuk bertaubat oleh tersangka, justru kembali mengulangi perbuatannya.(Herman)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait