Lubuklinggau | VoA – Pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2023, Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau berhasil menggulung komplotan gengster yang terlibat dalam pembacokan terhadap korban M.I, seorang pelajar berusia 17 tahun. Kejadian tragis ini terjadi di Poskamling Rt. 07, Jalan H. Madnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 03.00 WIB.
Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep, didampingi Pejabat Jajaran Utama (PJU) dan Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, memberikan konferensi pers di depan gedung Macan Linggau untuk mengumumkan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.
Menurut Waka Polres Lubuklinggau, para pelaku, yang rata-rata masih di bawah umur, terlibat dalam aksi brutal ini. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana jo UU RI no.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama beberapa saksi sedang duduk di Poskamling RT.07, sambil ngobrol dan mendengarkan lagu. Tiba-tiba, sekelompok pelaku yang berjumlah 17 orang dengan menggunakan enam sepeda motor tiba di lokasi. Mereka menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke Poskamling, memicu kepanikan di antara saksi.
Saat kepanikan terjadi, delapan pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan celurit besar. Mereka mengarahkan senjata tersebut kepada korban dan seorang saksi bernama Lindu. Meskipun Lindu berhasil melarikan diri, korban tidak begitu beruntung dan terkena sabetan senjata tajam.
Korban dan Lindu berusaha melarikan diri, meninggalkan handphone miliknya di Poskamling. Meskipun Lindu selamat, korban mengalami luka serius pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan, dan luka pada jempol kaki kiri. Para pelaku kemudian melarikan diri setelah mengambil empat unit handphone milik korban dan saksi.
Dalam operasi penggerebekan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap enam dari 17 tersangka. Mereka adalah:
- MRF, 17 thn, Pelajar.
- HBL, 16 thn, TOT.
- HSL, 16 thn, TOT.
- RM. 16 thn, Pelajar.
- M.J.A, 17 thn, Pelajar.
- AKB, 18 thn, belum bekerja.
Sementara itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk tiga celurit, sebilah pedang Samurai, dan empat unit handphone yang diambil dari korban dan saksi.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap tindakan kejahatan di kalangan remaja. Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama membentengi generasi muda dari pengaruh negatif gengsterisme. (Wen)