Depok | VoA – Joni pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek bernama Solihin (60) sampai saat ini belum di tahan.
Berita yang beredar di media daring inews.id bahwa pelaku sudah di tahan Polres Depok itu tidak benar, berita dengan judul “Aniaya Kakek di Depok usai Buang Sampah Sembarangan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara”.
Di tempat terpisah VOA.co.id mencoba klarifikasi berita tersebut kepada Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, beliau mengatakan saat ini pelaku dalam proses penyidikan, belum ada penahanan kepada pelaku, ” ungkap melalui pesan whatsapp, selasa (14/02/24).
Lanjut, terkait berita kami sudah konfirmasi ulang kepada penulis, akan di koreksi, bukan berita hoax, ” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengusaha konveksi berinisial JN dilaporkan ke Polisi oleh Solihin (60) terkait penganiayaan yang dilakukan oleh JN, gegara JN tidak terima di tegur buang sampah sembarangan di Bantaran Kali.
Penganiayaan terjadi tidak jauh dari rumah Solihin di Jl Raya Pitara (Lapangan Sutet) Kelurahan Tangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok pada Senin, (12/02/2024). Dari pengakuan korban dirinya dianiya saat menegur pelaku buang sampah di Bantaran Kali.
“Pelaku memukuli korban secara terus-menerus ke arah muka dan membanting korban, sampai bibir pecah serta kepala korban bocor terbentur pondasi, kemudian setelah itu korban mencoba menghindar. Setelah itu pada saat ingin menghindari pukulan, pelaku juga menendang ke arah tangan dan kaki korban, ” tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polisi karena mengalami trauma dan mengalami luka sobek pada bagian bibir dan kepala.
Sebelum membuat Laporan ke Polres Depok, korban didampingi keluarganya mendatangi Polsek Pancoran Mas untuk membuat laporan, sampai di Polsek Pancoran Mas bertemu anggota yang piket,” ungkap Syarif salah satu keluarga korban kepada VOA.co.id.
Lanjut Syarif, setelah bertemu anggota yang piket, bukan nya diterima untuk membuat laporan malah menyuruh untuk berdamai,” Saya ini adik Pelaku Penganiayaan, sudah berdamai saja, silahkan Lapor ke Polres saya tunggu,” ungkap Syarif sambil menirukan perkataan anggota yang piket.
Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Depok karena kasusnya tidak diproses secara hukum oleh Polsek Pancoran Mas.
Korban didampingi oleh keluarganya membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/313/II/2024/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 12 Februari 2024, pukul 14:47 WIB, yang menunjukkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak Polres Depok.
Sampai berita ini di turunkan belum ada penangkapan terhadap pelaku, keluarga korban berharap kasus ini segera di proses dan pelaku segera ditangkap. (LH)