close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Keluarga Besar Maluku Satu Rasa Desak Polres Metro Depok Usut Kasus Penganiayaan Richsnz Nanlohy

spot_img

Depok | VoA – Pengacara korban, M Firdaus Oiwobo, menyampaikan permohonan dari keluarga besar Maluku Satu Rasa kepada Polres Metro Depok untuk memproses kasus penganiayaan yang dialami oleh Richsnz Nanlohy. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami dari keluarga besar Maluku Satu Rasa memohon kepada Polres Polri untuk menangkap pelaku yang menganiaya keluarga kami,” ujar Oiwobo, Sabtu (20/07/2024)

“Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Baca juga:  Hamzah Apresiasi Bazar Ramadhan yang Digelar oleh Pemuda Pancasila

Menurut informasi yang diberikan, pelaku penganiayaan berjumlah 11 orang, dan saat ini sedang dilakukan negosiasi dengan pihak keluarga. Firdaus Oiwobo juga menyebutkan bahwa ia telah berbicara dengan penyidik yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial TS yang diketahui melarikan diri ke Cariu.

Pelapor, Rietno Lekhenila, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024 pukul 23.50 WIB. Saat itu, korban bersama saksi-saksi hendak menarik kendaraan mobil jenis Wuling karena pemiliknya terlambat membayar angsuran selama 9 bulan. Pemilik kendaraan setuju menyerahkan mobil tersebut di sekitar TKP.

Baca juga:  Tim Macan Linggau Berhasil Lumpuhkan Dua Bandit yang Meresahkan Masyarakat

Namun, setelah bertemu dengan pemilik kendaraan, dia menghubungi kerabatnya untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, empat orang datang dan terlibat cekcok dengan korban. Tak lama kemudian, lebih dari 10 orang datang dan langsung menganiaya korban secara bersama-sama.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan saat ini dirawat di rumah sakit dengan luka di bagian kepala, rahang, dan ulu hati.

Baca juga:  Dua Pelaku Pencurian Data NIK Diringkus Polisi

Laporan polisi atas insiden ini telah dilayangkan ke Polres Metro Depok pada 17 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/1458/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Keluarga berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi korban. (ed/yn)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait