Depok | VoA – Pengacara korban, M Firdaus Oiwobo, menyampaikan permohonan dari keluarga besar Maluku Satu Rasa kepada Polres Metro Depok untuk memproses kasus penganiayaan yang dialami oleh Richsnz Nanlohy. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami dari keluarga besar Maluku Satu Rasa memohon kepada Polres Polri untuk menangkap pelaku yang menganiaya keluarga kami,” ujar Oiwobo, Sabtu (20/07/2024)
“Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Menurut informasi yang diberikan, pelaku penganiayaan berjumlah 11 orang, dan saat ini sedang dilakukan negosiasi dengan pihak keluarga. Firdaus Oiwobo juga menyebutkan bahwa ia telah berbicara dengan penyidik yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial TS yang diketahui melarikan diri ke Cariu.
Pelapor, Rietno Lekhenila, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024 pukul 23.50 WIB. Saat itu, korban bersama saksi-saksi hendak menarik kendaraan mobil jenis Wuling karena pemiliknya terlambat membayar angsuran selama 9 bulan. Pemilik kendaraan setuju menyerahkan mobil tersebut di sekitar TKP.
Namun, setelah bertemu dengan pemilik kendaraan, dia menghubungi kerabatnya untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, empat orang datang dan terlibat cekcok dengan korban. Tak lama kemudian, lebih dari 10 orang datang dan langsung menganiaya korban secara bersama-sama.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan saat ini dirawat di rumah sakit dengan luka di bagian kepala, rahang, dan ulu hati.
Laporan polisi atas insiden ini telah dilayangkan ke Polres Metro Depok pada 17 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/1458/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Keluarga berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi korban. (ed/yn)