Bogor | VoA – Polresta Bogor, Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.
Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengatakan, kedua pelaku bekerja di PT NTP. Mereka berinisial PMR dan L.
“Mereka, PMR dan L mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target menjual 4.000 sim card,” katanya, Kamis, (29/8).
Sementara itu, hingga kini PT NTP dan PT IOH belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait kasus pencurian data ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi bernama handsome, yang digunakan untuk mencuri data milik warga.
“Pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” ujar Kombes Bismo.
Kombes Bismo menuturkan, kedua pelaku telah menyalahgunakan sekitar 3000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya. Rencananya, masih ada puluhan ribu NIK lain yang juga akan dimanfaatkan oleh pelaku.
“Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti, turut disita oleh Polisi. Yakni, komputer, CPU, hingga ribuan kartu seluler baik yang belum ataupun sudah teregistrasi. Dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara, lalu ancaman hukuman atas perlindungan data pribadi selama lima tahun penjara,” tandasnya.