close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

Polsek Bojongsari Ringkus Dua Pengedar Tramadol di Depok

spot_img

Depok | VoA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayahnya. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar Tramadol ilegal, yakni Putra (23) dan M. Rifaldi (26), keduanya berasal dari Aceh Utara, berhasil diringkus pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 00.03 WIB di Jl. Kasiba Lasiba, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 177 butir Tramadol, satu unit handphone OPPO A5S, serta uang tunai Rp 500.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di daerah tersebut.

Baca juga:  Viral Di Medsos, Rekaman Video Siswi SMP  Kendari Dianiaya hingga Pingsan

Aksi Cepat Polisi Berhasil Mengungkap Modus Operandi

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, S.H., menjelaskan bahwa tim Reskrim yang dipimpin Iptu Sugeng W. segera melakukan observasi dan pengintaian setelah menerima informasi dari warga.

“Kami mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu dari mereka membawa plastik kresek hitam. Saat digeledah, ditemukan ratusan butir Tramadol yang disimpan di samping bangunan,” ungkap Kompol Fauzan, Rabu (19/03/2025)

Baca juga:  Tim Macan Linggau Berhasil Lumpuhkan Dua Bandit yang Meresahkan Masyarakat

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan sistem COD (Cash on Delivery), di mana pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Sebelum tertangkap, mereka telah menjual 40 papan Tramadol (400 butir) kepada pelanggan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Baca juga:  4 Strategi Jitu Bambang Sutopo untuk Raih Kemenangan 80% bagi Imam-Ririn di Pilkada Depok

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mencegah dampak buruk dari peredaran obat terlarang ini.

Dengan langkah tegas aparat kepolisian, diharapkan peredaran obat keras tanpa izin di Depok dapat diberantas demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(qih)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait