Depok | VoA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayahnya. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar Tramadol ilegal, yakni Putra (23) dan M. Rifaldi (26), keduanya berasal dari Aceh Utara, berhasil diringkus pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 00.03 WIB di Jl. Kasiba Lasiba, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 177 butir Tramadol, satu unit handphone OPPO A5S, serta uang tunai Rp 500.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di daerah tersebut.
Aksi Cepat Polisi Berhasil Mengungkap Modus Operandi
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, S.H., menjelaskan bahwa tim Reskrim yang dipimpin Iptu Sugeng W. segera melakukan observasi dan pengintaian setelah menerima informasi dari warga.
“Kami mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu dari mereka membawa plastik kresek hitam. Saat digeledah, ditemukan ratusan butir Tramadol yang disimpan di samping bangunan,” ungkap Kompol Fauzan, Rabu (19/03/2025)
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan sistem COD (Cash on Delivery), di mana pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Sebelum tertangkap, mereka telah menjual 40 papan Tramadol (400 butir) kepada pelanggan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mencegah dampak buruk dari peredaran obat terlarang ini.
Dengan langkah tegas aparat kepolisian, diharapkan peredaran obat keras tanpa izin di Depok dapat diberantas demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(qih)