Riau | VoA – Personel Kepolisian Daerah Riau melalui Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu telah mengambil tindakan hukum terhadap 16 individu yang terlibat dalam kasus pembalakan liar atau kegiatan Illegal Logging. Sejak awal Januari 2023, telah terjadi 10 insiden illegal logging dan tiga kali perambahan hutan.
“Sejauh ini, Polda Riau beserta polres di wilayahnya telah menangani 10 kasus illegal logging sejak Januari. Jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 16 orang,” demikian disampaikan oleh Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat IV Tipologi Tindak Pidana Tertentu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pernyataan ini diungkapkannya pada hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam pengungkapan ini, Kompol Andrie menyatakan bahwa semua kasus illegal logging tersebut terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Kampar. Tidak hanya itu, terdapat juga dua wilayah yang memiliki status perlindungan khusus dari pemerintah, yaitu daerah Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Bengkalis. Di antara tempat-tempat ini, terdapat Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nillo di Pelalawan, serta Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu.
Menurut penjelasan Kompol Andrie, tidak hanya kayu dari Riau yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, tetapi juga kayu yang berasal dari Sijunjung, Sumatra Barat, yang menjadi pemberat dalam kasus-kasus ini. Poin penting yang sering kali menjadi fokus adalah pengangkutan kayu secara ilegal. Di samping Riau, wilayah Sijunjung di Sumatra Barat juga sering terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal.
“Di antara 10 kasus illegal logging ini, lima diantaranya ditangani oleh Polda Riau dan lima kasus lainnya ditangani oleh polres di wilayah Riau. Hasil dari penanganan ini berupa barang bukti seperti kayu, kendaraan bermotor, dan mesin chainsaw yang diamankan dalam setiap perkara,” terang Kompol Andrie.
Dalam konteks perambahan hutan, saat ini ada tiga kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Satu di antaranya ditangani oleh Polda Riau, dan dua kasus lainnya dikerjakan oleh Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan.
“Terdapat total 16 tersangka dalam kasus illegal logging dan tiga tersangka lainnya dalam kasus perambahan hutan. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga unit chainsaw dan tiga alat berat yang digunakan untuk membuka lahan,” sambungnya. (ak)