Bogor – Polisi telah berhasil menangkap seorang guru SD dengan inisial R yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang murid berusia 6 tahun di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. R telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini, dan proses hukumnya akan segera berlanjut.
AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor, menjelaskan kepada wartawan di Cibinong pada Jumat (15/9/2023) bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pasal-pasal hukum yang akan diterapkan terhadapnya akan segera dijerat.
R saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor dalam rangka pengumpulan bukti dan klarifikasi terkait kasus ini.
Selain langkah-langkah penegakan hukum, Kapolres Rio juga telah membuka posko pengaduan khusus untuk pelajar di Kabupaten Bogor. Upaya ini bertujuan untuk memberikan saluran bagi pelajar dan orang tua untuk melaporkan kasus pelecehan atau tindakan serupa serta mendapatkan dukungan yang diperlukan.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan aktif melakukan kegiatan edukasi di sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak di Kabupaten Bogor.
Orang tua dari murid berusia 6 tahun yang menjadi korban dalam kasus ini sangat berharap agar R mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kepada anak-anak lain di sekolah mana pun. Keluarga korban mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolres Bogor beserta Unit PPA atas upaya mereka dalam menangani kasus ini.
Reporter: Pakih
Editor: Rangga