Jakarta – DJ yang dikenal dengan nama panggung Njo, yang berusia 55 tahun, seorang juru parkir ilegal, telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Tambora karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkannya kepada polisi.
Kompol Putra Pratama, Kepala Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menyatakan, “Unit Reskrim Polsek Tambora telah berhasil menangkap tersangka yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” pada hari Minggu (17/9/2023).
Putra menjelaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut diduga terjadi pada Jumat (15/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka DJ alias Njo adalah seorang juru parkir ilegal yang beralamat di Tamansari, Jakarta Barat.
“Terungkap bahwa pelaku memiliki seorang istri yang dinikahinya pada tahun 1987 dan memiliki dua anak, namun kedua anaknya sudah meninggal dunia karena sakit,” terang Putra.
Putra juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti berupa hasil visum korban. “Kami memiliki bukti visum et repertum dari korban,” tambah Putra.
Menurut Putra, pelaku adalah tetangga dari orang tua korban, sehingga mereka saling mengenal. Pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya saat lingkungan kosan terlihat sepi.
“Ia melakukan tindakan tersebut di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat sebagian besar penghuni kosan sedang bekerja. Hal ini termasuk ayah dan ibu korban. Korban tinggal bersama adiknya yang berusia delapan tahun di kamar kosan. Ayah korban bekerja sebagai sopir dan kadang-kadang pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya,” lanjut Putra.
Putra juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang sebagai alat rayu, memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum dan sesudah melakukan pemerkosaan. Jumlah uang yang diberikan oleh pelaku kepada korban berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
“Pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, baik sebelum maupun setelah melakukan persetubuhan, dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000 sebagai upaya untuk membujuk korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tuanya,” kata Putra.
Reporter: Ahmad
Editor: Rudi