Pemalang | VoA – Korupsi masih menjadi momok dalam sistem pemerintahan Indonesia. Meski berbagai regulasi dan lembaga antikorupsi telah dibentuk, praktik korupsi tetap menemukan celah dalam administrasi negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan krusial tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Peran Strategis KPK dalam Mencegah Korupsi
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Melalui kajian sistem administrasi di berbagai lembaga pemerintahan, KPK tidak hanya mengidentifikasi potensi korupsi tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan. Jika rekomendasi ini diabaikan, KPK berhak membawa laporan kepada Presiden, DPR RI, dan BPK RI.
Langkah-langkah yang diambil KPK bukan sekadar retorika. Melalui program “Langkah Sunyi, Menutup Celah Korupsi,” KPK membuktikan bahwa sistem administrasi yang transparan dapat mengikis praktik koruptif. Dengan perbaikan sistem, birokrasi menjadi lebih efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Transparansi di Sektor Pendidikan: Studi Kasus PMB PTN
Salah satu sektor yang menjadi perhatian KPK adalah pendidikan, khususnya dalam transparansi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). KPK merekomendasikan perubahan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur:
- Pencantuman kriteria kelulusan secara jelas;
- Sistem otomasi dalam penentuan kelulusan;
- Larangan besaran sumbangan sebagai penentu kelulusan;
- Pengawasan melalui saluran pengaduan dan perbaikan database PD Dikti.
Langkah ini menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya bertindak di sektor hukum, tetapi juga mendorong ekosistem pendidikan yang lebih adil dan bebas dari praktik suap.
Ketimpangan Anggaran Pendidikan: Urgensi Reformasi
Meskipun UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD, realisasi tahun 2023 hanya mencapai 16%, dengan cadangan pendidikan sebesar 4% yang penyerapannya hanya 2,2%. Selain itu, ketimpangan distribusi anggaran juga menjadi masalah serius:
- PTKL menerima rata-rata Rp 2,8 juta per semester per mahasiswa;
- PTN hanya mendapatkan Rp 1,6 juta;
- PTKIN lebih rendah lagi, hanya Rp 441 ribu.
Ketimpangan ini mendorong PTN untuk mengandalkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri, yang rawan terhadap praktik korupsi. Kasus suap di Universitas Lampung senilai Rp 6,9 miliar selama 2020-2022 adalah contoh nyata celah yang masih terbuka dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Selain itu, pengelolaan dana abadi pendidikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga masih belum optimal. Meski total dana LPDP pada 2023 mencapai Rp 111,1 triliun, penggunaannya masih terbatas pada hasil pengembangan, sementara pokok dana terus bertambah setiap tahun. Ironisnya, sebagian anggaran pendidikan malah dialokasikan ke belanja kementerian dan lembaga lain yang kurang relevan, seperti pengadaan alat untuk Polri, BIN, dan Badiklat dengan total Rp 1,5 triliun.
Rekomendasi Reformasi Sistem Administrasi Pendidikan
Untuk menutup celah korupsi di sektor pendidikan, KPK merekomendasikan langkah-langkah konkret, antara lain:
- Implementasi Regulasi Pendidikan Tinggi
Pemerintah perlu segera menerapkan PP No. 57/2022 agar pendanaan dan pengelolaan PT oleh kementerian/lembaga lain lebih efektif dan adil. - Optimalisasi Dana Abadi Pendidikan
Pemupukan tahunan dana abadi pendidikan LPDP sebaiknya dihentikan, dan dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan tinggi lainnya. Sementara itu, operasional LPDP tetap dibiayai dari hasil pengembangan dana yang telah terkumpul.
Menuju Indonesia yang Lebih Cerah dan Berintegritas
Menutup celah korupsi dalam sistem administrasi pemerintahan adalah langkah strategis dalam membangun Indonesia yang lebih cerah. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola negara. Reformasi sistem administrasi, khususnya di sektor pendidikan, harus menjadi prioritas agar generasi mendatang dapat mengenyam pendidikan yang lebih berkualitas tanpa beban praktik koruptif.
Dengan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, KPK, dan masyarakat, Indonesia dapat melangkah maju menuju masa depan yang lebih bersih, bermartabat, dan bebas dari korupsi. (Eko B Art)