close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Kamis, Februari 13, 2025

Mengkaji Sistem Administrasi Pemerintah: Menutup Celah Korupsi Demi Indonesia yang Lebih Cerah

spot_img

Pemalang | VoA – Korupsi masih menjadi momok dalam sistem pemerintahan Indonesia. Meski berbagai regulasi dan lembaga antikorupsi telah dibentuk, praktik korupsi tetap menemukan celah dalam administrasi negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan krusial tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Peran Strategis KPK dalam Mencegah Korupsi

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Melalui kajian sistem administrasi di berbagai lembaga pemerintahan, KPK tidak hanya mengidentifikasi potensi korupsi tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan. Jika rekomendasi ini diabaikan, KPK berhak membawa laporan kepada Presiden, DPR RI, dan BPK RI.

Langkah-langkah yang diambil KPK bukan sekadar retorika. Melalui program “Langkah Sunyi, Menutup Celah Korupsi,” KPK membuktikan bahwa sistem administrasi yang transparan dapat mengikis praktik koruptif. Dengan perbaikan sistem, birokrasi menjadi lebih efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Baca juga:  Hadi Pranoto Desak KPK Transparan dalam Tangani Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Ganjar

Transparansi di Sektor Pendidikan: Studi Kasus PMB PTN

Salah satu sektor yang menjadi perhatian KPK adalah pendidikan, khususnya dalam transparansi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). KPK merekomendasikan perubahan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur:

  • Pencantuman kriteria kelulusan secara jelas;
  • Sistem otomasi dalam penentuan kelulusan;
  • Larangan besaran sumbangan sebagai penentu kelulusan;
  • Pengawasan melalui saluran pengaduan dan perbaikan database PD Dikti.

Langkah ini menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya bertindak di sektor hukum, tetapi juga mendorong ekosistem pendidikan yang lebih adil dan bebas dari praktik suap.

Ketimpangan Anggaran Pendidikan: Urgensi Reformasi

Meskipun UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD, realisasi tahun 2023 hanya mencapai 16%, dengan cadangan pendidikan sebesar 4% yang penyerapannya hanya 2,2%. Selain itu, ketimpangan distribusi anggaran juga menjadi masalah serius:

  • PTKL menerima rata-rata Rp 2,8 juta per semester per mahasiswa;
  • PTN hanya mendapatkan Rp 1,6 juta;
  • PTKIN lebih rendah lagi, hanya Rp 441 ribu.
Baca juga:  Tumbuh Besar di Lautan" Ikan Salmon Dilahirkan di Air Tawar dan Kembali Dimana Dilahirkan Untuk Reproduksi

Ketimpangan ini mendorong PTN untuk mengandalkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri, yang rawan terhadap praktik korupsi. Kasus suap di Universitas Lampung senilai Rp 6,9 miliar selama 2020-2022 adalah contoh nyata celah yang masih terbuka dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

Selain itu, pengelolaan dana abadi pendidikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga masih belum optimal. Meski total dana LPDP pada 2023 mencapai Rp 111,1 triliun, penggunaannya masih terbatas pada hasil pengembangan, sementara pokok dana terus bertambah setiap tahun. Ironisnya, sebagian anggaran pendidikan malah dialokasikan ke belanja kementerian dan lembaga lain yang kurang relevan, seperti pengadaan alat untuk Polri, BIN, dan Badiklat dengan total Rp 1,5 triliun.

Rekomendasi Reformasi Sistem Administrasi Pendidikan

Untuk menutup celah korupsi di sektor pendidikan, KPK merekomendasikan langkah-langkah konkret, antara lain:

  1. Implementasi Regulasi Pendidikan Tinggi
    Pemerintah perlu segera menerapkan PP No. 57/2022 agar pendanaan dan pengelolaan PT oleh kementerian/lembaga lain lebih efektif dan adil.
  2. Optimalisasi Dana Abadi Pendidikan
    Pemupukan tahunan dana abadi pendidikan LPDP sebaiknya dihentikan, dan dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan tinggi lainnya. Sementara itu, operasional LPDP tetap dibiayai dari hasil pengembangan dana yang telah terkumpul.
Baca juga:  Diam: Kekuatan yang Terlupakan

Menuju Indonesia yang Lebih Cerah dan Berintegritas

Menutup celah korupsi dalam sistem administrasi pemerintahan adalah langkah strategis dalam membangun Indonesia yang lebih cerah. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola negara. Reformasi sistem administrasi, khususnya di sektor pendidikan, harus menjadi prioritas agar generasi mendatang dapat mengenyam pendidikan yang lebih berkualitas tanpa beban praktik koruptif.

Dengan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, KPK, dan masyarakat, Indonesia dapat melangkah maju menuju masa depan yang lebih bersih, bermartabat, dan bebas dari korupsi. (Eko B Art)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait