Jakarta | VoA – PAUD Cempaka menggelar acara wisuda untuk para anak didiknya yang telah menyelesaikan masa pembelajaran mereka. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Kantor RW 07, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh para peserta didik dan orang tua, Kamis (20/06/2024)
Wisuda ini tidak hanya menjadi momen kebanggaan bagi para siswa dan guru, tetapi juga menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini dalam membentuk generasi yang cerdas dan berkarakter.
Mengusung tema “Belajar Sejak Dini untuk Menyongsong Kehidupan dan Masa Depan yang Gemilang”, acara wisuda dihadiri oleh 46 anak didik PAUD yang lulus pada tahun ajaran 2023/2024.
Hadir pula dalam acara ini Bunda PAUD Kecamatan Kemayoran yang diwakili oleh Diah dari Pokja Dua bidang Pendidikan, Ketua RW 07 yang diwakili oleh Restu, staf pengurus RW, Kepala PAUD Cempaka Reni Elmawita S.Pd.I, para guru PAUD, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan orang tua siswa PAUD Cempaka.
Dalam sambutannya, Restu selaku perwakilan Ketua RW 07 menyampaikan harapannya, “Semoga adik-adik PAUD yang telah lulus dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat Sekolah Dasar Negeri dan sukses dalam meraih cita-cita di masa depan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala PAUD Cempaka, Reni Elmawita S.Pd.I, menyampaikan testimoni kepada para hadirin. Ia mengungkapkan bahwa PAUD Cempaka telah mencetak banyak generasi dari waktu ke waktu dan mengucapkan terima kasih kepada para orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada PAUD Cempaka.
Ia juga mengapresiasi kerjasama para orang tua dalam mendidik anak-anak di rumah, mengulang kembali pelajaran yang telah diberikan di sekolah. “Saat ini, pendidikan anak usia dini yang kami tekankan adalah kemandirian, kecerdasan motorik kasar dan halus, pembentukan akhlak, serta kesiapan untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Dasar,” paparnya.
Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas kelulusan para siswa PAUD, kemudian diikuti dengan penyerahan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan trofi sebagai bukti kelulusan.
Wisuda ini telah menjadi tradisi setiap akhir tahun ajaran, namun harus tetap mematuhi dasar hukum yang berlaku.
Empat dasar hukum yang mencakup aturan wisuda PAUD antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (Sugeng P)