close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.2 C
Jakarta
Jumat, Februari 14, 2025

Imbas Dugaan Siswa Titipan “Kepala SMAN 3 Cibinong Diperiksa PPNS”

spot_img

Bogor | VoA – Asep Anwar, S.Pd., M.M. Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor menjalani pemeriksaan dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Terkait penerimaan siswa Tahun Ajaran 2024-2025 tanpa melalui proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA Negeri 3 Cibinong.

“Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” tutur M. Ade, Kadisidik Provinsi Jawa Barat.

“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlet,” tambahnya pada Jum’at, (23/08).

Baca juga:  Ditemukan Mayat Pria Tanpa Busana Membusuk di Bogor

Berdalih siswa titipan, Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 3 Cibinong, Joko mengakui ada satu rombongan belajar (rombel) yang diterima tanpa melalui proses penyelenggaraan PPDB dan ia menyatakan bahwa, peserta didik baru itu merupakan siswa titipan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM), Dispora Kabupaten Bogor yang didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani.

“Benar, ada satu rombel yang diterima SMAN 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” kata Joko.

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dalam proses penyelenggaraan PPDB SMAN 3 Cibinong TA 2024-2025, disebut menerima sebanyak sepuluh rombel dan satu rombel merupakan siswa titipan.

Baca juga:  Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

“Satu rombel diantaranya merupakan siswa titipan dan satu rombel tersebut sudah aktif belajar bersama sembilan rombel lainnya. Namun, untuk satu rombel itu, hingga kini masih belum terdaftar. Dan, karena tidak terdaftar sangat mungkin akan didiskualifikasi. Artinya, para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan dari sekolah,” ucapnya.

Diterimanya satu rombel tersebut diduga syarat akan adanya penyalahgunaan wewenang atau kedudukan dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi.

“Penyalahgunaan wewenang atau kedudukan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait. Jika benar apa yang terjadi pada proses pelaksanaan PPDB pada SMAN 3 Cibinong syarat akan hal tersebut, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan konspirasi jahat,” tandasnya.

Baca juga:  PAFI Muaro Jambi: Mendukung Profesionalisme dan Kompetensi Ahli Farmasi di Era Modern

Di tempat terpisah seorang Pengacara sekaligus Ketua PWRI, Rohmat Selamat saat dimintai pendapatnya mengatakan, jika terduga pelaku terbukti melakukan penyelewengan atau penyimpangan menyalahgunakan wewenang dalam proses PPDB, bisa dijerat dengan UU Anti Korupsi.

“Perbuatan penyelewengan atau penyimpangan dalam PPDB dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan merupakan perbuatan melawan hukum. Jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri/badan/orang lain, perbuatan itu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya. (Fr)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait