Bogor | VoA – Asep Anwar, S.Pd., M.M. Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor menjalani pemeriksaan dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Terkait penerimaan siswa Tahun Ajaran 2024-2025 tanpa melalui proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA Negeri 3 Cibinong.
“Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” tutur M. Ade, Kadisidik Provinsi Jawa Barat.
“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlet,” tambahnya pada Jum’at, (23/08).
Berdalih siswa titipan, Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 3 Cibinong, Joko mengakui ada satu rombongan belajar (rombel) yang diterima tanpa melalui proses penyelenggaraan PPDB dan ia menyatakan bahwa, peserta didik baru itu merupakan siswa titipan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM), Dispora Kabupaten Bogor yang didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani.
“Benar, ada satu rombel yang diterima SMAN 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” kata Joko.
Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dalam proses penyelenggaraan PPDB SMAN 3 Cibinong TA 2024-2025, disebut menerima sebanyak sepuluh rombel dan satu rombel merupakan siswa titipan.
“Satu rombel diantaranya merupakan siswa titipan dan satu rombel tersebut sudah aktif belajar bersama sembilan rombel lainnya. Namun, untuk satu rombel itu, hingga kini masih belum terdaftar. Dan, karena tidak terdaftar sangat mungkin akan didiskualifikasi. Artinya, para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan dari sekolah,” ucapnya.
Diterimanya satu rombel tersebut diduga syarat akan adanya penyalahgunaan wewenang atau kedudukan dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi.
“Penyalahgunaan wewenang atau kedudukan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait. Jika benar apa yang terjadi pada proses pelaksanaan PPDB pada SMAN 3 Cibinong syarat akan hal tersebut, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan konspirasi jahat,” tandasnya.
Di tempat terpisah seorang Pengacara sekaligus Ketua PWRI, Rohmat Selamat saat dimintai pendapatnya mengatakan, jika terduga pelaku terbukti melakukan penyelewengan atau penyimpangan menyalahgunakan wewenang dalam proses PPDB, bisa dijerat dengan UU Anti Korupsi.
“Perbuatan penyelewengan atau penyimpangan dalam PPDB dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan merupakan perbuatan melawan hukum. Jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri/badan/orang lain, perbuatan itu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya. (Fr)