close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Jumat, Juli 11, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Gubernur Jawa Barat Batalkan Larangan Study Tour, Aliansi Pendidikan: Angin Segar Bagi Para Kepala Sekolah

spot_img

Depok | VoA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mencabut larangan kegiatan study tour di sekolah-sekolah melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, tertanggal 30 April 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat edaran itu, Gubernur menegaskan bahwa kegiatan study tour atau kegiatan serupa kini diizinkan kembali, dengan catatan hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Tujuannya adalah untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan melalui kunjungan ke lokasi-lokasi edukatif seperti pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Baca juga:  Maulid Nabi SAW di SD Kalibaru 1 Depok, Kemeriahan dan Kebersamaan yang Menggema
Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, SE, MM

Menanggapi pencabutan larangan ini, Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, SE, MM menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi para kepala sekolah.

“Ketakutan para kepala sekolah akhirnya terjawab. Kini mereka dapat kembali merencanakan kegiatan outing class secara terstruktur dan bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (07/05/2025)

Sebelumnya, kebijakan larangan study tour yang disampaikan secara informal melalui media sosial oleh Gubernur Jabar sempat menimbulkan kekhawatiran.

Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok menjadi titik puncak keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Tak hanya kegiatan study tour, surat edaran ini juga memberikan kelonggaran terhadap penyelenggaraan acara wisuda atau perpisahan siswa. Dalam poin keempat disebutkan bahwa kegiatan wisuda diperbolehkan asalkan tidak memberatkan orang tua siswa secara finansial dan dilakukan dengan cara sederhana, kreatif, edukatif, serta mencerminkan semangat kebersamaan.

Baca juga:  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS PKBM Sanggar 21 Kecamatan Watu Kumpul

Sebagai tindak lanjut, Aliansi LSM Pendidikan mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera mengeluarkan surat edaran turunan ke sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Ini penting agar ada kepastian hukum bagi kepala sekolah dan tidak terjadi multitafsir di lapangan,” tambah Mulyadi, yang juga Sekjen DPP Masyarakat Pendukung Gibran (MPG).

Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta segera merilis panduan teknis pelaksanaan kegiatan agar implementasinya selaras dengan semangat surat edaran gubernur.

Kebijakan ini pun disambut positif oleh masyarakat. Ibu Sri, salah satu orang tua murid menyambut baik keputusan ini.

“Asal biayanya masih terjangkau dan tidak memberatkan kami orang tua, kami mendukung,” ujarnya.

Baca juga:  JUMANTARA ASHA MENUJU KAMPUS IMPIAN, Mengupas Tahapan Seleksi Lomba Esai IMP UNDIP Fair 2024

Sementara itu, Ibu Sumini, seorang pedagang kaki lima, berharap pemulihan aktivitas study tour bisa menghidupkan kembali ekonomi lokal.

“Kemarin waktu dilarang, sepi sekali. Sekarang alhamdulillah, mudah-mudahan UMKM bisa bangkit lagi,” katanya.

Seorang kepala sekolah SMP swasta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia senang karena kegiatan pembelajaran di luar kelas bisa kembali dilaksanakan sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.

“Yang penting sekarang adalah kejelasan regulasi dan panduan teknis agar sekolah tidak salah langkah,” pungkasnya.

Dengan kebijakan baru ini, sekolah-sekolah di Jawa Barat kini memiliki peluang untuk mengembangkan kembali kegiatan pembelajaran kontekstual yang bermakna, tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan efisiensi anggaran. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait