Depok | VoA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mencabut larangan kegiatan study tour di sekolah-sekolah melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, tertanggal 30 April 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu, Gubernur menegaskan bahwa kegiatan study tour atau kegiatan serupa kini diizinkan kembali, dengan catatan hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.
Tujuannya adalah untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan melalui kunjungan ke lokasi-lokasi edukatif seperti pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Menanggapi pencabutan larangan ini, Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, SE, MM menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi para kepala sekolah.
“Ketakutan para kepala sekolah akhirnya terjawab. Kini mereka dapat kembali merencanakan kegiatan outing class secara terstruktur dan bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (07/05/2025)
Sebelumnya, kebijakan larangan study tour yang disampaikan secara informal melalui media sosial oleh Gubernur Jabar sempat menimbulkan kekhawatiran.
Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok menjadi titik puncak keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Tak hanya kegiatan study tour, surat edaran ini juga memberikan kelonggaran terhadap penyelenggaraan acara wisuda atau perpisahan siswa. Dalam poin keempat disebutkan bahwa kegiatan wisuda diperbolehkan asalkan tidak memberatkan orang tua siswa secara finansial dan dilakukan dengan cara sederhana, kreatif, edukatif, serta mencerminkan semangat kebersamaan.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi LSM Pendidikan mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera mengeluarkan surat edaran turunan ke sekolah-sekolah di wilayahnya.
“Ini penting agar ada kepastian hukum bagi kepala sekolah dan tidak terjadi multitafsir di lapangan,” tambah Mulyadi, yang juga Sekjen DPP Masyarakat Pendukung Gibran (MPG).
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta segera merilis panduan teknis pelaksanaan kegiatan agar implementasinya selaras dengan semangat surat edaran gubernur.
Kebijakan ini pun disambut positif oleh masyarakat. Ibu Sri, salah satu orang tua murid menyambut baik keputusan ini.
“Asal biayanya masih terjangkau dan tidak memberatkan kami orang tua, kami mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Sumini, seorang pedagang kaki lima, berharap pemulihan aktivitas study tour bisa menghidupkan kembali ekonomi lokal.
“Kemarin waktu dilarang, sepi sekali. Sekarang alhamdulillah, mudah-mudahan UMKM bisa bangkit lagi,” katanya.
Seorang kepala sekolah SMP swasta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia senang karena kegiatan pembelajaran di luar kelas bisa kembali dilaksanakan sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Yang penting sekarang adalah kejelasan regulasi dan panduan teknis agar sekolah tidak salah langkah,” pungkasnya.
Dengan kebijakan baru ini, sekolah-sekolah di Jawa Barat kini memiliki peluang untuk mengembangkan kembali kegiatan pembelajaran kontekstual yang bermakna, tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan efisiensi anggaran. (ed)