Bogor | VoA – Terjadi kericuhan antara petugas dengan para warga yang menolak penertiban kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahap II pada Senin, (26/08). Aksi saling dorong terjadi antara para warga yang berusaha mempertahankan kios-kios mereka dengan para aparat gabungan dari Satpol PP dan Dalmas Polri.
Sejumlah alat berat dikerahkan guna merobohkan bangunan yang sejak belasan tahun sudah berada di kawasan wisata Puncak. Riuh tangis para warga pun pecah saat kios-kios milik mereka dirobohkan hingga aksi adu mulut antara para warga dan petugas pun tak terhindarkan.
Para warga yang menolak penertiban ini menganggap, bahwa penertiban ini bersifat tebang pilih. Karena sifatnya hanya menyasar kios-kios milik warga. Kuasa hukum dari Resto Puncak Asri, Yance Ratna, turut mengatakan keberatan atas penertiban yang diduga tidak berjalan dengan adil.
“Kami bukan menolak penertiban, coba lihat restoran besar tidak dibongkar. Sementara kami yang kecil-kecil ditertibkan. Ini ada apa?” ungkap Yance.
Restoran besar yang dimaksud para warga yakni, Asep Stroberi atau Astro yang lolos dari penertiban. Pejabat Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan Astro yang dikelola PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat sedang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). Lalu, lahan yang ditempati oleh Astro memiliki alas hak yang jelas berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan tata ruang yang ada, kawasan itu kawasan peruntukkan ruangnya perkebunan, berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 Tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu memungkinkan adanya rumah makan,” tutur Suryanto.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi karena tidak dilengkapi izin. Denda yang ditetapkan bagi PT Jaswita senilai Rp 50 juta.
Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan pada Kamis, (22/8) di Kantor Satpol PP. Hakim memutuskan PT Jaswita terbukti bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sesuai ketentuan pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf G Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Putusannya dijatuhi pidana dengan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.