close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.5 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Penertiban Kawasan Wisata Puncak Tahap II Ricuh

spot_img

Bogor | VoA – Terjadi kericuhan antara petugas dengan para warga yang menolak penertiban kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahap II pada Senin, (26/08). Aksi saling dorong terjadi antara para warga yang berusaha mempertahankan kios-kios mereka dengan para aparat gabungan dari Satpol PP dan Dalmas Polri.

Sejumlah alat berat dikerahkan guna merobohkan bangunan yang sejak belasan tahun sudah berada di kawasan wisata Puncak. Riuh tangis para warga pun pecah saat kios-kios milik mereka dirobohkan hingga aksi adu mulut antara para warga dan petugas pun tak terhindarkan.

Baca juga:  Penggerebekan Kos-kosan di Jonggol, Diduga Terlibat Praktik Asusila, Terapis Diinterogasi

Para warga yang menolak penertiban ini menganggap, bahwa penertiban ini bersifat tebang pilih. Karena sifatnya hanya menyasar kios-kios milik warga. Kuasa hukum dari Resto Puncak Asri, Yance Ratna, turut mengatakan keberatan atas penertiban yang diduga tidak berjalan dengan adil.

“Kami bukan menolak penertiban, coba lihat restoran besar tidak dibongkar. Sementara kami yang kecil-kecil ditertibkan. Ini ada apa?” ungkap Yance.

Restoran besar yang dimaksud para warga yakni, Asep Stroberi atau Astro yang lolos dari penertiban. Pejabat Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan Astro yang dikelola PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat sedang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). Lalu, lahan yang ditempati oleh Astro memiliki alas hak yang jelas berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  Ribuan Pendukung Rudy Susmanto-Jaro Ade Turut Mengawal Pendaftaran ke KPU

“Berdasarkan tata ruang yang ada, kawasan itu kawasan peruntukkan ruangnya perkebunan, berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 Tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu memungkinkan adanya rumah makan,” tutur Suryanto.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi karena tidak dilengkapi izin. Denda yang ditetapkan bagi PT Jaswita senilai Rp 50 juta.

Baca juga:  Diduga jadi Admin Grup WA ‘New Smelter’ Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut Dalam Persidangan Korupsi Timah

Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan pada Kamis, (22/8) di Kantor Satpol PP. Hakim memutuskan PT Jaswita terbukti bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sesuai ketentuan pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf G Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Putusannya dijatuhi pidana dengan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait