close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

Andi Tatang Sebut KPU Depok Ngawur Soal Ini

spot_img

Depok | VoA – Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, menanggapi secara tegas terkait surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok yang diterbitkan pada 19 Oktober 2024.

Surat dengan nomor 814/HK.07.6-SD/3276/2024 tersebut menyampaikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Wali Kota Depok, Dr. K.H. Muhammad Idris, dalam konteks pemilu 2025.

Menurut Andi Tatang, terdapat beberapa poin yang perlu dikritisi dalam penyampaian rekomendasi KPU.

Dalam poin pertama, KPU Depok disebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi atau putusan terkait sanksi administrasi sesuai Pasal 10 huruf B1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga:  KIM Plus Usung Rudy Susmanto - Jaro Ade Maju Pilbup Bogor 2024

Rekomendasi ini merujuk pada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Idris, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bawaslu Kota Depok.

Namun, terdapat perbedaan interpretasi mengenai pelanggaran ini. Andi Tatang menjelaskan bahwa meskipun ada pengakuan bahwa pelanggaran administrasi kampanye terjadi, hal ini tidak serta-merta menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga:  APK Supian-Chandra Diduga Dicopot Kubu Lawan, Tim Advokasi Siap Tempuh Jalur Hukum

“Ini artinya, walaupun ada pelanggaran, hal tersebut tidak berimbas langsung pada keuntungan politik bagi pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Tatang menyoroti adanya kejanggalan dalam tanggapan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu. Bawaslu tidak merekomendasikan adanya pelanggaran pidana karena tidak terbukti, namun KPU justru membalas surat dengan menggunakan Pasal 71 ayat 1, yang merupakan kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena terkait pidana.

“Ini sangat aneh dan tidak tepat, karena Gakkumdu melibatkan kejaksaan dan kepolisian. KPU ngawur dan perlu ditindaklanjuti,” tegas Andi Tatang.

Baca juga:  Supian-Chandra Unggul di Quick Count, Qori Hatmalina : Mari Dukung Pemimpin Baru

Ia menambahkan bahwa tanggapan KPU tersebut tidak relevan dengan isi rekomendasi Bawaslu.

“Bawaslu tidak menemukan pelanggaran pidana, tapi KPU membalas dengan dasar yang tidak sesuai. Ini KPU ngawur,” lanjutnya.

Menurutnya, KPU telah salah dalam menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. “Ini harus segera diselesaikan, agar tidak ada kesalahpahaman yang merugikan proses demokrasi di Kota Depok,” pungkasnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait