Depok | VoA – Situasi politik di Kota Depok semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada Jumat malam, 1 November 2024, terjadi insiden yang mengguncang suasana, di mana sejumlah warga berhasil mengamankan beberapa pria yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencopotan APK milik pasangan calon nomor urut 02, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.
Berdasarkan video yang beredar, para terduga pelaku tampak diamankan bersama sebuah mobil pick up yang memuat spanduk dan atribut kampanye pasangan Supian-Chandra.
Insiden ini terjadi di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kejadian tersebut mengundang kecurigaan warga setempat setelah mendapati pria-pria itu membawa atribut kampanye pasangan calon nomor urut 01, Imam Budi Hartono dan Ririn, yang mendapat dukungan dari koalisi PKS dan Golkar. Dugaan mulai muncul bahwa para pelaku mungkin simpatisan atau relawan dari kubu lawan, sehingga memicu ketegangan di lapangan.
Ketua Tim Advokasi Paslon 02, Dr. C. Tatang S.E., S.H., M.H., CPL., CPM atau yang akrab disapa Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terkait perusakan dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon 02.
Dalam keterangannya, Andi Tatang mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dugaan pelaku, dan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum ini. Sesuai ketentuan yang ada, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan para pelaku,” ujar Andi Tatang Supriyadi, Sabtu (2/11/2024).
Andi Tatang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 Ayat (1) huruf g yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye untuk merusak atau menghilangkan APK milik peserta pemilu lainnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilu, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp24 juta berdasarkan Pasal 521.
“Ini bukan sekadar aturan kampanye, tetapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap demokrasi. Tindakan seperti ini merusak demokrasi, dan kita harus menindak tegas siapa pun yang melakukannya,” tegas Andi Tatang.
Diharapkan langkah hukum ini akan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga agar suasana kampanye tetap aman dan kondusif di Kota Depok.
Menanggapi situasi ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Tajudin Tabri, membantah bahwa dirinya mengetahui adanya keterlibatan pihaknya dalam aksi tersebut, meskipun salah satu pelaku yang ditangkap disebut-sebut adalah adik kandungnya.
“Saya enggak tahu. Kalau soal adik saya, saya juga enggak tahu dia terlibat dalam hal ini,” ucap Tajudin dengan nada gugup ketika dikonfirmasi media melalui telepon seluler.
Para terduga pelaku beserta kendaraan yang mereka gunakan sempat dibawa ke Polsek Beji sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. (ed)