close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30 C
Jakarta
Kamis, Februari 13, 2025

APK Supian-Chandra Diduga Dicopot Kubu Lawan, Tim Advokasi Siap Tempuh Jalur Hukum

spot_img

Depok | VoA – Situasi politik di Kota Depok semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada Jumat malam, 1 November 2024, terjadi insiden yang mengguncang suasana, di mana sejumlah warga berhasil mengamankan beberapa pria yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencopotan APK milik pasangan calon nomor urut 02, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

Berdasarkan video yang beredar, para terduga pelaku tampak diamankan bersama sebuah mobil pick up yang memuat spanduk dan atribut kampanye pasangan Supian-Chandra.

Insiden ini terjadi di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kejadian tersebut mengundang kecurigaan warga setempat setelah mendapati pria-pria itu membawa atribut kampanye pasangan calon nomor urut 01, Imam Budi Hartono dan Ririn, yang mendapat dukungan dari koalisi PKS dan Golkar. Dugaan mulai muncul bahwa para pelaku mungkin simpatisan atau relawan dari kubu lawan, sehingga memicu ketegangan di lapangan.

Baca juga:  Menang Pilkada, Supian Suri Siap Bawa Perubahan Besar untuk Milenial Depok

Ketua Tim Advokasi Paslon 02, Dr. C. Tatang S.E., S.H., M.H., CPL., CPM atau yang akrab disapa Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terkait perusakan dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon 02.

Dalam keterangannya, Andi Tatang mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dugaan pelaku, dan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum ini. Sesuai ketentuan yang ada, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan para pelaku,” ujar Andi Tatang Supriyadi, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga:  Kadisdik Depok Bedah Tuntas Capaian Program KDS, Begini Hasilnya

Andi Tatang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 Ayat (1) huruf g yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye untuk merusak atau menghilangkan APK milik peserta pemilu lainnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilu, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp24 juta berdasarkan Pasal 521.

“Ini bukan sekadar aturan kampanye, tetapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap demokrasi. Tindakan seperti ini merusak demokrasi, dan kita harus menindak tegas siapa pun yang melakukannya,” tegas Andi Tatang.

Diharapkan langkah hukum ini akan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga agar suasana kampanye tetap aman dan kondusif di Kota Depok.

Baca juga:  DPC Demokrat Depok Perkuat Kader untuk Menangkan Supian-Chandra di Pilkada 2024

Menanggapi situasi ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Tajudin Tabri, membantah bahwa dirinya mengetahui adanya keterlibatan pihaknya dalam aksi tersebut, meskipun salah satu pelaku yang ditangkap disebut-sebut adalah adik kandungnya.

“Saya enggak tahu. Kalau soal adik saya, saya juga enggak tahu dia terlibat dalam hal ini,” ucap Tajudin dengan nada gugup ketika dikonfirmasi media melalui telepon seluler.

Para terduga pelaku beserta kendaraan yang mereka gunakan sempat dibawa ke Polsek Beji sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait