Depok | VoA – Ketua Tim Advokasi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, H. Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, Andi Tatang Supriyadi, dengan tegas menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (IBH-Ririn) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan tidak serius dan minim bukti yang kuat.
“Kami masih menunggu isi permohonan dari tim paslon 01. Namun, berdasarkan berkas awal yang diajukan, tidak ada alat bukti yang jelas dan terlihat asal-asalan,” ujar Andi Tatang, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, MK memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk memperbaiki berkas dalam waktu tiga hari kerja, yang terhitung sejak Jumat (6/12/2024) hingga Selasa (10/12/2024).
“Hari ini adalah batas akhir untuk perbaikan berkas. Jika hingga hari ini, Selasa (10/12/2024), permohonan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, maka kemungkinan besar akan ditolak oleh MK,” tegasnya.
Optimisme Advokasi Paslon Nomor 2
Andi Tatang menambahkan, Tim Advokasi Supian-Chandra sudah siap menghadapi segala bentuk gugatan di MK. Menurutnya, keunggulan suara pasangan nomor urut 2 sebesar 53,21% atau selisih 6,42% dari pasangan nomor urut 1 (46,79%) membuat celah gugatan sangat kecil.
“Hasil quick count dan real count di tingkat kecamatan menunjukkan angka yang sama, yakni 53,21% untuk Supian-Chandra. Itu adalah hasil yang telah diplenokan secara resmi,” ujarnya.
Kesiapan Bukti dan Antisipasi Rekayasa
Tim Advokasi Supian-Chandra telah menyiapkan semua bukti yang diperlukan, termasuk mengantisipasi potensi adanya rekayasa dari pihak lawan.
“Kami tidak hanya mengandalkan fakta hukum, tetapi juga sudah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Depok,” terang Andi Tatang.
Menurutnya, berdasarkan aturan MK, selisih suara lebih dari 2% sudah cukup untuk menggugurkan gugatan. Dengan selisih 6,42% dan keunggulan suara sebanyak 54.522 suara, ia yakin gugatan dari paslon nomor urut 1 tidak akan berlanjut.
“Proses ini adalah bagian dari demokrasi, tetapi kami tetap optimistis bahwa kemenangan Supian-Chandra di Pilkada Depok 2024 akan tetap kokoh,” pungkasnya.
Dengan keyakinan dan persiapan matang, Tim Advokasi Supian-Chandra terus memantau perkembangan proses sengketa di MK, sembari meminta masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berlangsung. (ed)