Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan menolak laporan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Depok yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi. Laporan yang diajukan Hermanto Setiawan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat material sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Pasangan Imam-Ririn yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar, melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Supian-Chandra, pasangan yang didukung 12 partai besar seperti Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga NasDem, akhirnya tetap unggul dalam persaingan Pilkada Depok.
Putusan Bawaslu Jabar
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zaki Muhammad Zamzam, laporan tersebut resmi diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini didasarkan pada Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi.
“Memutuskan, menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi putusan yang diterima awak media, Selasa (10/12/2024).
Tanggapan Pihak Supian-Chandra
Keputusan ini disambut lega oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Supian-Chandra. Ketua Tim Kuasa Hukum, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai gugatan yang dilayangkan kubu lawan.
“Kami mengimbau kepada tim 02 untuk tetap maju. Tidak ada istilah mundur menghadapi aduan maupun gugatan,” ujar Andi.
Andi juga menyampaikan keyakinannya bahwa jika gugatan serupa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasilnya akan sama. Menurutnya, gugatan dari kubu Imam-Ririn tidak memenuhi syarat formal maupun material.
“Saya sangat yakin bahwa gugatan di MK juga tidak akan berproses. Teman-teman 02 tetap semangat dan rayakan kemenangan ini,” kata Andi dengan penuh percaya diri.
Supian-Chandra Siap Melanjutkan Misi
Pasangan Supian-Chandra yang telah mendapatkan dukungan besar dari berbagai elemen masyarakat kini semakin percaya diri melanjutkan rencana pembangunan Kota Depok. Dengan putusan ini, keduanya berharap dapat mengemban amanah tanpa gangguan hukum lebih lanjut.
Keputusan Bawaslu Jabar ini menjadi titik terang bagi stabilitas politik di Depok dan menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang objektif dan adil. (ed)