close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.3 C
Jakarta
Rabu, April 30, 2025

Bawaslu Jabar Tolak Laporan Kecurangan TSM Pilkada Depok, Supian-Chandra Tetap Unggul

spot_img

Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan menolak laporan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Depok yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi. Laporan yang diajukan Hermanto Setiawan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat material sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

Pasangan Imam-Ririn yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar, melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Supian-Chandra, pasangan yang didukung 12 partai besar seperti Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga NasDem, akhirnya tetap unggul dalam persaingan Pilkada Depok.

Baca juga:  Pradi Supriatna Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Depok dalam Reses DPRD Jawa Barat

Putusan Bawaslu Jabar

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zaki Muhammad Zamzam, laporan tersebut resmi diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini didasarkan pada Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi.

“Memutuskan, menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi putusan yang diterima awak media, Selasa (10/12/2024).

Baca juga:  Soal Insinerator, Supian Suri Ogah Ikuti Walikota Lantaran Pilih Antisipasi Dampak Lingkungan

Tanggapan Pihak Supian-Chandra

Keputusan ini disambut lega oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Supian-Chandra. Ketua Tim Kuasa Hukum, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai gugatan yang dilayangkan kubu lawan.

“Kami mengimbau kepada tim 02 untuk tetap maju. Tidak ada istilah mundur menghadapi aduan maupun gugatan,” ujar Andi.

Andi juga menyampaikan keyakinannya bahwa jika gugatan serupa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasilnya akan sama. Menurutnya, gugatan dari kubu Imam-Ririn tidak memenuhi syarat formal maupun material.

“Saya sangat yakin bahwa gugatan di MK juga tidak akan berproses. Teman-teman 02 tetap semangat dan rayakan kemenangan ini,” kata Andi dengan penuh percaya diri.

Baca juga:  Divisi Advokasi SWI Depok Bantu Puluhan Warga, Bukti Nyata Kepedulian Sosial

Supian-Chandra Siap Melanjutkan Misi

Pasangan Supian-Chandra yang telah mendapatkan dukungan besar dari berbagai elemen masyarakat kini semakin percaya diri melanjutkan rencana pembangunan Kota Depok. Dengan putusan ini, keduanya berharap dapat mengemban amanah tanpa gangguan hukum lebih lanjut.

Keputusan Bawaslu Jabar ini menjadi titik terang bagi stabilitas politik di Depok dan menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang objektif dan adil. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait