close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Bawaslu Jabar Tolak Laporan Kecurangan TSM Pilkada Depok, Supian-Chandra Tetap Unggul

spot_img

Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akhirnya memutuskan menolak laporan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Depok yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi. Laporan yang diajukan Hermanto Setiawan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat material sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

Pasangan Imam-Ririn yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar, melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Supian-Chandra, pasangan yang didukung 12 partai besar seperti Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga NasDem, akhirnya tetap unggul dalam persaingan Pilkada Depok.

Baca juga:  Optimalisasi Peran TPK Kelurahan Pondok Cina dalam Pencegahan Stunting

Putusan Bawaslu Jabar

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zaki Muhammad Zamzam, laporan tersebut resmi diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini didasarkan pada Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi.

“Memutuskan, menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi putusan yang diterima awak media, Selasa (10/12/2024).

Baca juga:  Dukungan Para Ulama Cimanggis Perkuat Langkah Supian Suri dan Chandra di Pilkada Depok

Tanggapan Pihak Supian-Chandra

Keputusan ini disambut lega oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Supian-Chandra. Ketua Tim Kuasa Hukum, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai gugatan yang dilayangkan kubu lawan.

“Kami mengimbau kepada tim 02 untuk tetap maju. Tidak ada istilah mundur menghadapi aduan maupun gugatan,” ujar Andi.

Andi juga menyampaikan keyakinannya bahwa jika gugatan serupa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasilnya akan sama. Menurutnya, gugatan dari kubu Imam-Ririn tidak memenuhi syarat formal maupun material.

“Saya sangat yakin bahwa gugatan di MK juga tidak akan berproses. Teman-teman 02 tetap semangat dan rayakan kemenangan ini,” kata Andi dengan penuh percaya diri.

Baca juga:  Supian-Chandra Unggul di Quick Count, Aditya Wiradiputra Sebut Ini Cerminan Aspirasi Perubahan Warga Depok

Supian-Chandra Siap Melanjutkan Misi

Pasangan Supian-Chandra yang telah mendapatkan dukungan besar dari berbagai elemen masyarakat kini semakin percaya diri melanjutkan rencana pembangunan Kota Depok. Dengan putusan ini, keduanya berharap dapat mengemban amanah tanpa gangguan hukum lebih lanjut.

Keputusan Bawaslu Jabar ini menjadi titik terang bagi stabilitas politik di Depok dan menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang objektif dan adil. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait