Jakarta | VoA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengedarkan sebuah surat edaran yang mengangkat isu larangan kampanye politik di dalam tempat ibadah. Menurut Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag, pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, beliau menyatakan bahwa langkah ini sudah dilakukan dalam rangka memberlakukan aturan yang jelas terkait hal tersebut.
Langkah larangan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang terkait Pemilihan Umum. Di dalam UU ini, terdapat ketentuan yang secara tegas melarang adanya kampanye politik di dalam tempat ibadah.
“Dalam konteks ini, undang-undang pemilu telah mengatur hal tersebut dengan jelas. Adanya larangan untuk melakukan kampanye di tempat ibadah telah ditegaskan,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan tersebut. Harapannya adalah agar tempat ibadah tidak dimanfaatkan sebagai wadah untuk kegiatan politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Sekarang, tanggung jawab bersama kita untuk mengawasi implementasi aturan ini. Kolaborasi yang erat antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memelihara keberagaman yang ada,” paparnya.
Perlu dicatat bahwa periode kampanye untuk Pemilihan Presiden 2024 direncanakan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. (lh)