Kupang | VoA – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTT dapil ll dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sem Wilson Adu mengaku setiap kegiatan kampanye Perlu koordinasi terkait aturan Undang-Undang PKPU kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Kedatangannya bersama Caleg Kabupaten Kupang Dapil II di kantor Panwas Fatuleu Kabupaten Kupang, untuk berkoordinasi terkait undang – undang PKPU dan dilakukan sebagai pencegahan terhadap pelanggaran pemilu.
Pasalnya, Sem Wilson menyadari bahwa banyak pihak terutama yang ikut berkontestasi di pemilu 2024 nantinya bisa melakukan berbagai cara untuk menarik simpatisan masyarakat meraih suara dengan berbagai cara karena masyarakat tidak mendapatkan edukasi terkait Undang Undang PKPU terkait kampanye menyesatkan.
“Caleg itu kan ingin meraih suara sebanyak-banyaknya, dengan cara menarik simpati masyarakat bahkan Panwas perlu mengawasi dan melihat terkait aturan ASN dalam keterlibatan di politik praktis, ” kata Sem Wilson kepada Voa.co.id, Selasa (09/01/2024).
Disitulah, ia menilai banyak dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh kontestan politik dengan tidak mengindahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Ada rool of the gimenya ada aturan, regulasinya yang berbentuk PKPU tentang hal yang boleh dan tidak boleh di lakukan bagi Caleg saat kampanye,” lanjutnya.
Caleg dapil II Provinsi NTT mengingatkan jika pelanggaran peraturan KPU yang sudah di tetapkan dilanggar dapat mencederai demokrasi.
“Makanya saya hubungi Panwas di level tingkatannya, Saya tanya ke Panwas apa yang boleh saat kampanye dan tidak boleh,” tuturnya.
Sebagai contoh, ketika pencoblosan apakah boleh membawa alat perekam,HP atau sejenis lainnya mengambil gambar surat suara hasil pencoblosan untuk kepentingan parpol dan janji imbalan saat kampanye ataupun pemberian uang bagi pemilih.
“Kita tanya ke Panwas dan menginformasikan agar ketika di waktu kampanye apakah boleh kami memberi waktu bagi Panwas untuk menjelaskan terkait Undang – Undang Pemilu, PKPU 20 tahun 2023 sebagai bentuk edukasi terkait hal yang tidak boleh dilakukan baik oleh caleg dan masyarakat/konstituen,khususnya yang belum memahami
“Kami Partai Amanat Nasional (PAN) berkomitmen kampanye dengan cara santun simpel, menarik, kreatif dan edukatif,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Sem Wilson mengharapkan terhadap lawan kontestan politik lainnya agar bersaing sehat dalam meraih suara.
Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Fatuleu,Hermes M.O Hewe mengatakan melakukan kampanye dengan cara memberikan edukasi itu juga bagian dari harapan penyelenggara pemilu. “Termasuk kami Panwas bahkan jika kami diminta untuk melakukan edukasi ketika kampanye maka kami pasti akan selalu siap,” ucapnya. (Yurry)