close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, November 2, 2024

Wali Kota Dilaporkan Aliansi Advokat Depok Gegara Unsur Pelanggaran Pilkada

spot_img

Depok | VoA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam Pilkada Depok 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, pada Kamis (3/10/2024).

Menurut Tatang, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kampanye oleh Mohammad Idris.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota Depok, yang diduga mengarahkan pemilih untuk mendukung pasangan calon tertentu tanpa izin cuti dari Gubernur,” kata Tatang.

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 tersebut, Wali Kota Depok diduga melanggar Pasal 70 Ayat 2 tentang administrasi dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 mengenai tindak pidana Pilkada.

Baca juga:  Edukasi Pemilih Pemula di Mataram Dikritisi oleh Advokat Muda

“Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 1-6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 6 juta,” ungkap Tatang.

Tatang menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Wali Kota Depok terikat pada aturan yang mewajibkan pengajuan cuti saat ikut berkampanye.

“Aturan jelas membolehkan wali kota untuk ikut kampanye, namun ada syaratnya. Pejabat negara harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan,” tegasnya.

Tatang berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan investigasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Lima Agenda Penting

“Setelah laporan ini diterima, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjutinya dan memeriksa apakah unsur-unsurnya terpenuhi. Ini adalah tugas Bawaslu dalam penegakan aturan Pilkada Kota Depok,” ujarnya.

Proses Verifikasi Bawaslu

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengungkapkan bahwa dalam dua hari ke depan pihaknya akan memverifikasi syarat formil dan materiil laporan.

“Jika ada yang belum lengkap, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Setelah itu, kajian awal akan dikeluarkan,” jelas Sulastio.

Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada, gubernur, bupati, dan wali kota diperbolehkan ikut kampanye, namun harus mengajukan izin kampanye terlebih dahulu.

Baca juga:  Harmonisasi Kampanye, HBS Ajak Saling Jaga dan Menghormati Sesama Caleg

“Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100, pejabat negara yang ingin ikut kampanye wajib mengajukan cuti,” ujarnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Depok belum menerima surat izin cuti dari Mohammad Idris. Sulastio juga menyatakan bahwa tim Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, akan memeriksa lebih lanjut apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana.

“Ini bagian yang akan kami kaji bersama,” tutupnya.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota Depok ini mencuat di tengah proses Pilkada 2024. Bawaslu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional dalam menangani laporan ini, demi memastikan integritas Pilkada Kota Depok tetap terjaga. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait