Depok | VoA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam Pilkada Depok 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Tatang, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kampanye oleh Mohammad Idris.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota Depok, yang diduga mengarahkan pemilih untuk mendukung pasangan calon tertentu tanpa izin cuti dari Gubernur,” kata Tatang.
Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 tersebut, Wali Kota Depok diduga melanggar Pasal 70 Ayat 2 tentang administrasi dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 mengenai tindak pidana Pilkada.
“Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 1-6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 6 juta,” ungkap Tatang.
Tatang menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Wali Kota Depok terikat pada aturan yang mewajibkan pengajuan cuti saat ikut berkampanye.
“Aturan jelas membolehkan wali kota untuk ikut kampanye, namun ada syaratnya. Pejabat negara harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan,” tegasnya.
Tatang berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan investigasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah laporan ini diterima, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjutinya dan memeriksa apakah unsur-unsurnya terpenuhi. Ini adalah tugas Bawaslu dalam penegakan aturan Pilkada Kota Depok,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengungkapkan bahwa dalam dua hari ke depan pihaknya akan memverifikasi syarat formil dan materiil laporan.
“Jika ada yang belum lengkap, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Setelah itu, kajian awal akan dikeluarkan,” jelas Sulastio.
Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada, gubernur, bupati, dan wali kota diperbolehkan ikut kampanye, namun harus mengajukan izin kampanye terlebih dahulu.
“Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100, pejabat negara yang ingin ikut kampanye wajib mengajukan cuti,” ujarnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Depok belum menerima surat izin cuti dari Mohammad Idris. Sulastio juga menyatakan bahwa tim Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, akan memeriksa lebih lanjut apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana.
“Ini bagian yang akan kami kaji bersama,” tutupnya.
Laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota Depok ini mencuat di tengah proses Pilkada 2024. Bawaslu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional dalam menangani laporan ini, demi memastikan integritas Pilkada Kota Depok tetap terjaga. (ed)