close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Minggu, Juli 20, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Wali Kota Dilaporkan Aliansi Advokat Depok Gegara Unsur Pelanggaran Pilkada

spot_img

Depok | VoA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam Pilkada Depok 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, pada Kamis (3/10/2024).

Menurut Tatang, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kampanye oleh Mohammad Idris.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota Depok, yang diduga mengarahkan pemilih untuk mendukung pasangan calon tertentu tanpa izin cuti dari Gubernur,” kata Tatang.

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 tersebut, Wali Kota Depok diduga melanggar Pasal 70 Ayat 2 tentang administrasi dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 mengenai tindak pidana Pilkada.

Baca juga:  Polemik SDN Utan Jaya, Andi Tatang: Stop Aksi Sepihak, Bawa ke Pengadilan!

“Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 1-6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 6 juta,” ungkap Tatang.

Tatang menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Wali Kota Depok terikat pada aturan yang mewajibkan pengajuan cuti saat ikut berkampanye.

“Aturan jelas membolehkan wali kota untuk ikut kampanye, namun ada syaratnya. Pejabat negara harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan,” tegasnya.

Tatang berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan investigasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Nyoblos di TPS 46 Cimpaeun, Hamzah: Sukseskan Pemilu 2024, Jangan Ada yang Golput

“Setelah laporan ini diterima, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjutinya dan memeriksa apakah unsur-unsurnya terpenuhi. Ini adalah tugas Bawaslu dalam penegakan aturan Pilkada Kota Depok,” ujarnya.

Proses Verifikasi Bawaslu

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengungkapkan bahwa dalam dua hari ke depan pihaknya akan memverifikasi syarat formil dan materiil laporan.

“Jika ada yang belum lengkap, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Setelah itu, kajian awal akan dikeluarkan,” jelas Sulastio.

Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada, gubernur, bupati, dan wali kota diperbolehkan ikut kampanye, namun harus mengajukan izin kampanye terlebih dahulu.

Baca juga:  Berikut Harta Kekayaan Para Anggota Kabinet Prabowo-Gibran

“Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100, pejabat negara yang ingin ikut kampanye wajib mengajukan cuti,” ujarnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Depok belum menerima surat izin cuti dari Mohammad Idris. Sulastio juga menyatakan bahwa tim Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, akan memeriksa lebih lanjut apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana.

“Ini bagian yang akan kami kaji bersama,” tutupnya.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota Depok ini mencuat di tengah proses Pilkada 2024. Bawaslu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional dalam menangani laporan ini, demi memastikan integritas Pilkada Kota Depok tetap terjaga. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Ricco Ferdianto: Muda, Berani, Sukses! Mengukir Sejarah di Dunia Bisnis Indonesia

Depok | VoA - Kisah sukses tidak selalu dimulai dari usia tua. Ricco Ferdianto, seorang warga Kota Depok yang masih berusia 32 tahun, telah...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait