Depok | VoA – Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang, kembali menyoroti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, terkait kampanye Pilkada Depok 2024.
Menurut Andi Tatang, pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota berada di luar jadwal cuti yang telah ditetapkan oleh Penjabat Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
“Sesuai jadwal cuti yang diberikan oleh Pj. Gubernur, kampanye seharusnya hanya dilakukan pada hari Rabu. Namun, pelanggaran terjadi ketika Wali Kota kampanye di luar jadwal, yakni pada Senin, 30 September 2024, di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kecamatan Cilodong,” ujar Andi Tatang kepada voa.co.id, Senin (07/10/2024)
Jadwal cuti kampanye yang diberikan kepada Wali Kota Depok oleh Pj. Gubernur tertuang dalam Surat Nomor 9998/KPG.11.03/Pemotda, tertanggal 27 September 2024. Berikut jadwal cuti resmi yang ditetapkan:
- Rabu, 02 Oktober 2024
- Rabu, 09 Oktober 2024
- Rabu, 16 Oktober 2024
- Rabu, 23 Oktober 2024
- Rabu, 30 Oktober 2024
- Rabu, 06 November 2024
- Rabu, 13 November 2024
- Rabu, 20 November 2024
Menurut Andi Tatang, jadwal ini menunjukkan bahwa kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota di luar ketentuan, karena tidak termasuk dalam tanggal-tanggal cuti yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur.
Andi Tatang juga menegaskan bahwa surat cuti tersebut telah diserahkan sebagai tambahan bukti dalam laporannya ke Bawaslu.
Aliansi Advokat Depok berharap agar Bawaslu mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan integritas pelaksanaan Pilkada tetap terjaga.
“Kami berharap Bawaslu bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan ini. Pelanggaran seperti ini harus ditindak agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” tegas Andi. (ed)