close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.4 C
Jakarta
Kamis, Februari 13, 2025

Kampanye di Luar Jadwal, Aliansi Advokat Desak Bawaslu Tindak Tegas Wali Kota Depok

spot_img

Depok | VoAKetua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang, kembali menyoroti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, terkait kampanye Pilkada Depok 2024.

Menurut Andi Tatang, pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota berada di luar jadwal cuti yang telah ditetapkan oleh Penjabat Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

“Sesuai jadwal cuti yang diberikan oleh Pj. Gubernur, kampanye seharusnya hanya dilakukan pada hari Rabu. Namun, pelanggaran terjadi ketika Wali Kota kampanye di luar jadwal, yakni pada Senin, 30 September 2024, di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kecamatan Cilodong,” ujar Andi Tatang kepada voa.co.id, Senin (07/10/2024)

Baca juga:  Suara PDIP Merosot, Hendrik Tangke Allo: Menunggu Real Count Resmi dari KPU

Jadwal cuti kampanye yang diberikan kepada Wali Kota Depok oleh Pj. Gubernur tertuang dalam Surat Nomor 9998/KPG.11.03/Pemotda, tertanggal 27 September 2024. Berikut jadwal cuti resmi yang ditetapkan:

  1. Rabu, 02 Oktober 2024
  2. Rabu, 09 Oktober 2024
  3. Rabu, 16 Oktober 2024
  4. Rabu, 23 Oktober 2024
  5. Rabu, 30 Oktober 2024
  6. Rabu, 06 November 2024
  7. Rabu, 13 November 2024
  8. Rabu, 20 November 2024
Baca juga:  Polemik Surat Edaran Disdik Jabar, Sekolah Swasta Terancam Rugi?

Menurut Andi Tatang, jadwal ini menunjukkan bahwa kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota di luar ketentuan, karena tidak termasuk dalam tanggal-tanggal cuti yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur.

Andi Tatang juga menegaskan bahwa surat cuti tersebut telah diserahkan sebagai tambahan bukti dalam laporannya ke Bawaslu.

Aliansi Advokat Depok berharap agar Bawaslu mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan integritas pelaksanaan Pilkada tetap terjaga.

Baca juga:  Dukungan Para Ulama Cimanggis Perkuat Langkah Supian Suri dan Chandra di Pilkada Depok

“Kami berharap Bawaslu bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan ini. Pelanggaran seperti ini harus ditindak agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” tegas Andi. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait