Depok | VoA – Hari ini, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang, pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Andi Tatang mengungkapkan bahwa tim Bawaslu mengajukan 20 pertanyaan untuk menggali lebih dalam mengenai laporan yang telah disampaikan, Rabu (09/10/2024)
“Ya benar, hari ini saya diundang berkaitan dengan klarifikasi laporan yang saya sampaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Depok,” ujar Andi Tatang usai pemeriksaan.
Andi Tatang juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan beberapa bukti kepada pihak Bawaslu, termasuk video rekaman kegiatan dan dokumen jadwal cuti kampanye dari Plt. Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut sudah jelas memperlihatkan bahwa kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok berlangsung di luar jadwal cuti resmi.
“Hari ini sebenarnya saksi juga dijadwalkan diperiksa, namun kehadirannya ditunda hingga besok. Selain itu, Wali Kota juga akan diperiksa oleh Bawaslu pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB,” tambah Andi.
Lebih lanjut, Andi Tatang yakin bahwa laporan yang dia ajukan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Menurutnya, bukti-bukti yang ia berikan sangat jelas, terutama terkait dengan tindakan Wali Kota yang secara terbuka mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Depok 2024.
“Dalam video yang saya serahkan, Wali Kota dengan jelas menyebutkan bahwa dari dua paslon yang ada, yang menang harus satu, dan kudu satu dan secara eksplisit beliau menyatakan bahwa masih Wali Kota, meskipun tidak sedang berdinas. Ini menyalahi aturan karena jabatan tersebut melekat dan tidak boleh digunakan dalam konteks kampanye di luar jadwal cuti resmi,” jelas Andi.
Selain itu, Andi juga menyoroti gestur tubuh Wali Kota yang mengangkat jari dengan angka satu, serta keberadaan baliho paslon nomor urut satu, Imam-Ririn, yang terlihat dalam video tersebut.
Hingga saat ini, Bawaslu Depok belum memberikan pernyataan terkait hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Andi Tatang. Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Publik, Sulistio, mengatakan pihaknya sedang rapat.
“Nanti saja, kami sedang rapat,” ucapnya kepada awak media.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 25 detik, yang menunjukkan Wali Kota Mohammad Idris diduga menjadi juru kampanye bagi pasangan calon Imam Budi Hartono-Ririn. Video yang diambil pada malam hari, 30 September 2024, di lapangan futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, memperlihatkan Wali Kota mengenakan jaket dan topi oranye, berdiri di belakang Imam Budi Hartono.
Kasus ini kini dalam penanganan Bawaslu Depok, yang akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penyelidikan. (ed)