Bogor | VoA – Aktor Ammar Zoni, eks suami Aktris Irish Bella, resmi dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8). Setelah terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu, yakni dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sang mantan istri, Irish Bella, merasa keputusan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk mantan suaminya tersebut, merupakan kabar baik. Mengingat tuntutan dari Jaksa untuk Ammar sebelumnya adalah 12 tahun penjara.
“Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena tuntutannya kan 12 tahun, sampai akhirnya keputusan 3 tahun penjara,” ujarnya.
“Berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutannnya kan lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat. Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini,” tambahnya.
Irish juga berharap, vonis terhadap Ammar kali ini dapat mengubah kehidupan mantan suaminya tersebut, mengingat vonis ini merupakan vonis yang ketiga kali untuk Ammar Zoni karena masalah serupa.
Irish berharap, Ammar bisa lebih dewasa serta bijaksana, terutama setelah diterpa masalah hukum yang terjadi saat ini.
“Aku doain terus, 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang, siapa sih yang mau ada di situ? Tapi semoga itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar,” pungkas Irish.