Jakarta | VoA – Aktris sinetron Bunga Zainal kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkannya soal dugaan penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp6,2 miliar pada Kamis (17/10).
Diketahui, Bunga pernah dimintai keterangan dalam kapasitanya sebagai pelapor pada Jumat (30/8).
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan dan juga update-update dari polisi yang saya tanyakan juga,” kata Bunga saat di temui di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Bunga hanya menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan untuk mencocokan bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik.
Dan Bunga pun mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari perkembangan kasus yang dilaporkannya, sebab sampai saat ini terlapor masih belum juga menjadi tersangka.
“Intinya hari ini kita menemani Bunga dan para saksi untuk melengkapi proses seluruh penyelidikan, dan kita mencocokan jumlah kerugian yang dialami Bunga. Jadi statusnya saat ini semua berkas penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan” ujar tim kuasa hukum.
Di sisi lain, Bunga juga menyampaikan dirinya membuka peluang mediasi untuk menuntaskan perkara ini.
Namun, syaratnya pihak terlapor harus membayar seluruh kerugian yang ia alami.
“Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, enggak apa-apa, saya stop, itu kan nilainya enggak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (enggak mau),” tutur Bunga.
“Karena sebelum saya laporan itu pasti saya udah ada yang namanya itikad baik dia seperti apa, makanya ada mediasi juga sebelum saya mengambil keputusan untuk melaporkan dia kepada pihak yang berwajib. Tapi dia tidak menepati perjanjian yang memang sudah kita sepakati” imbuhnya.
Istri Sukhdev Singh ini mengatakan mengatakan akan menjadi lebih waspada terhadap siapapun dalam menjalani investasi bisnis.
Sebelumnya, Bunga telah melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi yang menimpanya. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024. (die)