close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.6 C
Jakarta
Senin, September 29, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Nekat Buka hingga Subuh, Karaoke CKS Jonggol Diduga Langgar Aturan Pergub

spot_img

Jonggol | VoA – Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke CKS yang berlokasi di Ruko Citra Indah City, Jonggol, diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang jam operasional tempat hiburan malam.

Dalam peraturan itu, batas waktu operasional THM pada hari kerja ditetapkan maksimal pukul 24.00 WIB, dan pada akhir pekan hingga pukul 01.00 WIB. Namun, CKS dilaporkan tetap beroperasi hingga pukul 04.30 pagi.

Praktik ini menuai kritik dari masyarakat setempat, khususnya para tokoh agama dan warga yang merasa resah dengan dampak sosial dari aktivitas tersebut.

Baca juga:  TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Lakukan Kunjungan ke Monumen Soetomo Desa Wanarata Pemalang

“Untuk usaha silakan saja, tapi harus tahu aturan dan dampaknya. Kita hidup dalam keberagaman, banyak umat muslim di sini. Kita ingin lingkungan yang baik, bukan dicekoki hiburan malam sampai subuh. Itu sangat tidak mendidik untuk anak-anak kita,” tegas Agus Robdurrohman, Ketua Forum Masjid Citra Indah City Jonggol, Rabu (23/07/2025)

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, karena jelas-jelas telah terjadi pelanggaran regulasi yang berlaku.

Baca juga:  Warga Citra Indah Gelar Syukuran, Apresiasi H. Sulaeman

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar. Salah seorang warga yang baru pulang dari salat Subuh mengaku terganggu dengan keberadaan Karaoke CKS.

“Sudah bukan jam malam lagi, ini subuh. Sangat tidak bagus, dan saya jelas tidak setuju. Ini bukan sekadar hiburan, ini sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola Karaoke CKS maupun pihak berwenang terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Baca juga:  Lomba Paduan Suara Yang Diselenggarakan TP PKK Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi Ke 449 Kabupaten Pemalang Tahun 2024

Pergub Nomor 24 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara atau permanen.

Masyarakat berharap aparat pemerintah, khususnya Satpol PP dan aparat kecamatan, segera mengambil tindakan agar situasi kondusif di lingkungan Citra Indah City dapat kembali terjaga. (ed/yn)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Jakarta | VoA - Besarnya gaji seorang presiden dan wakil presiden sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang pun tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Ricco Ferdianto: Muda, Berani, Sukses! Mengukir Sejarah di Dunia Bisnis Indonesia

Depok | VoA - Kisah sukses tidak selalu dimulai dari usia tua. Ricco Ferdianto, seorang warga Kota Depok yang masih berusia 32 tahun, telah...
Berita terbaru
Berita Terkait