Jonggol | VoA – Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke CKS yang berlokasi di Ruko Citra Indah City, Jonggol, diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang jam operasional tempat hiburan malam.
Dalam peraturan itu, batas waktu operasional THM pada hari kerja ditetapkan maksimal pukul 24.00 WIB, dan pada akhir pekan hingga pukul 01.00 WIB. Namun, CKS dilaporkan tetap beroperasi hingga pukul 04.30 pagi.
Praktik ini menuai kritik dari masyarakat setempat, khususnya para tokoh agama dan warga yang merasa resah dengan dampak sosial dari aktivitas tersebut.
“Untuk usaha silakan saja, tapi harus tahu aturan dan dampaknya. Kita hidup dalam keberagaman, banyak umat muslim di sini. Kita ingin lingkungan yang baik, bukan dicekoki hiburan malam sampai subuh. Itu sangat tidak mendidik untuk anak-anak kita,” tegas Agus Robdurrohman, Ketua Forum Masjid Citra Indah City Jonggol, Rabu (23/07/2025)
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, karena jelas-jelas telah terjadi pelanggaran regulasi yang berlaku.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar. Salah seorang warga yang baru pulang dari salat Subuh mengaku terganggu dengan keberadaan Karaoke CKS.
“Sudah bukan jam malam lagi, ini subuh. Sangat tidak bagus, dan saya jelas tidak setuju. Ini bukan sekadar hiburan, ini sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola Karaoke CKS maupun pihak berwenang terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Pergub Nomor 24 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara atau permanen.
Masyarakat berharap aparat pemerintah, khususnya Satpol PP dan aparat kecamatan, segera mengambil tindakan agar situasi kondusif di lingkungan Citra Indah City dapat kembali terjaga. (ed/yn)