Bogor | VoA – Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan ancaman bagi warga sekitar.
Konflik ini mencapai titik yang sangat serius ketika terjadi intimidasi dan kerusakan rumah warga yang dipasangi alat pemantau (CCTV) oleh PT Natura City di beberapa rumah warga pada Sabtu (30/03) lalu.
Dede (54), seorang warga Rt 04/06 Kampung Kebon Kopi Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, menceritakan bagaimana rumahnya dikunjungi oleh dua orang yang mengaku dari Primkoveri pada hari Sabtu sekitar pukul 14:00 WIB. Mereka mencabut stop kontak dan membongkar perangkat CCTV sebelum pergi.
“Meraka bilang kami dari Primkoveri, jangan takut. Mereka langsung mencabut stop kontaknya membuka yang putih itu ( modem). Langsung pulang,” ujar Dede kepada awak media
Di tempat lain, Rudi (49) juga mengalami kejadian serupa ketika rumahnya didatangi oleh satu mobil yang menanyakan keberadaan CCTV. Rudi menceritakan bagaimana orang-orang tersebut menggunakan mobil berpakaian bebas dan merusak pintu rumahnya.
“Mereka pakai pakaian bebas tapi pakai mobil tentara sekitar 4 atau 5 orang, sampai pintu samping rumah saya di tendang, pintu kamar juga di tendang sampai rusak, tuh liat aja di rekaman CCTV-nya ada. Mereka mengambil modem dan meninggalkan sisanya, ini saya masukan dalam plastik biar nggak hilang”, ungkap Rudi.
Pengrusakan ini tidak hanya terjadi sekali. Sebelumnya, pagar beton yang dibangun oleh PT Natura City Development Tbk di atas lahan seluas 18 hektare juga dirusak.
Dani (19) menyaksikan beberapa orang berseragam TNI mendatangi lahan tersebut, menunjukkan bahwa perusakan bukan dilakukan oleh masyarakat, melainkan oleh oknum berseragam TNI.
“Bukan (masyarakat), mana berani masyarakat menghancurkan tembok pembatas itu. Yang merusak itu oknum berseragam yang ada di sana,” ucap Dani.
Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut ke Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI). Mereka merasa dirugikan dan terganggu oleh campur tangan oknum TNI AU dalam lahan milik perusahaan.
Antoni menambahkan bahwa lahan 18 hektare tersebut didapatkan melalui pelepasan dari PTP XI pada tahun 1997, sesuai dengan SK Menteri dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah. Putusan Kasasi MA RI juga menolak klaim tanah oleh Primkoveri, yang sebelumnya mengklaim lahan tersebut secara ilegal. (Lh)