close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Beredar Bukti Transfer ke Oknum ASN Dispora Kabupaten Bogor Terkait Jual Beli Proyek Bodong

spot_img

Kabupaten Bogor | VoA – Telah beredar bukti transfer dana yang diduga kuat melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor dalam kasus jual beli proyek fiktif atau (proyek bodong). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah dokumen transaksi keuangan tersebar di kalangan media dan masyarakat sipil, menunjukkan aliran dana ke rekening pribadi yang diidentifikasi sebagai milik oknum ASN tersebut.

Bukti transfer yang diterima redaksi menunjukkan adanya transfer dana dari pihak kontraktor ke rekening atas nama Misgianto Oknum ASN aktif di lingkungan Dispora Kabupaten Bogor. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan iming-iming pengadaan proyek pembangunan sarana olahraga yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Bukti Transfer ke Oknum ASN Dispora Kabupaten Bogor

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, modus yang digunakan dalam praktik ini melibatkan pemanfaatan jabatan dan akses terhadap informasi perencanaan anggaran di lingkup Dispora. Oknum tersebut diduga menawarkan proyek kepada pihak luar dengan janji akan memberikan kegiatan berupa Penunjukan Langsung (PL), namun setelah dana diterima, tidak ada tindak lanjut terkait proyek tersebut.

Baca juga:  Komisi IX DPR RI Sikapi Pengangguran di Depok

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dispora Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam kasus tersebut. Namun, sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik telah mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Sebelum nya telah di beritakan “Jual Beli Proyek Bodong Mencuat, Pelakunya Oknum ASN Dispora Kabupaten Bogor’

Kasus jual beli proyek bodong yang melibatkan oknum ASN dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Misgianto, mencuat ke publik. Diduga, Misgianto melakukan penipuan terhadap sejumlah kontraktor dengan menawarkan proyek-proyek fiktif yang sudah disertai dengan dokumen pendukung seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar proyek.

Baca juga:  Dadang Yazid Bustomi: Pendataan dan Penertiban Usaha Hiburan Malam di Citra Indah Pasca NATARU

Menurut keterangan dari salah satu kontraktor yang terlibat, proyek yang dijanjikan sudah melalui tahap survei lokasi dan telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang terlihat sah, seperti RAB dan gambar teknis proyek. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Proyek ini sudah kami survei, dan ada RAB serta gambarnya, jadi kami pikir semuanya sah. Ternyata, setelah kami setor uang 30 juta, proyek itu tidak ada,” ungkap seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya kepada voa.co.id, Senin, 26 Mei 2025.

Setelah didesak oleh kontraktor terkait proyek kapan mulai, Misgianto malah mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta kepada salah satu kontraktor yang merasa dirugikan.

Baca juga:  Karang Taruna Sub Unit 103 Bekasi Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pondok Gede Permai

Meskipun demikian, sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari Misgianto terkait tuduhan tersebut. Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Kasus ini menambah catatan buruk di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor terkait praktik jual beli proyek bodong yang kerap merugikan kontraktor

Pihak Dispora Kabupaten Bogor juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang melibatkan anggota bernama Misgianto dalam instansi tersebut. Namun, diharapkan kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. (RA)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Jakarta | VoA - Besarnya gaji seorang presiden dan wakil presiden sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang pun tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Ricco Ferdianto: Muda, Berani, Sukses! Mengukir Sejarah di Dunia Bisnis Indonesia

Depok | VoA - Kisah sukses tidak selalu dimulai dari usia tua. Ricco Ferdianto, seorang warga Kota Depok yang masih berusia 32 tahun, telah...
Berita terbaru
Berita Terkait