Kabupaten Bogor | VoA – Telah beredar bukti transfer dana yang diduga kuat melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor dalam kasus jual beli proyek fiktif atau (proyek bodong). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah dokumen transaksi keuangan tersebar di kalangan media dan masyarakat sipil, menunjukkan aliran dana ke rekening pribadi yang diidentifikasi sebagai milik oknum ASN tersebut.
Bukti transfer yang diterima redaksi menunjukkan adanya transfer dana dari pihak kontraktor ke rekening atas nama Misgianto Oknum ASN aktif di lingkungan Dispora Kabupaten Bogor. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan iming-iming pengadaan proyek pembangunan sarana olahraga yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, modus yang digunakan dalam praktik ini melibatkan pemanfaatan jabatan dan akses terhadap informasi perencanaan anggaran di lingkup Dispora. Oknum tersebut diduga menawarkan proyek kepada pihak luar dengan janji akan memberikan kegiatan berupa Penunjukan Langsung (PL), namun setelah dana diterima, tidak ada tindak lanjut terkait proyek tersebut.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dispora Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam kasus tersebut. Namun, sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik telah mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Sebelum nya telah di beritakan “Jual Beli Proyek Bodong Mencuat, Pelakunya Oknum ASN Dispora Kabupaten Bogor’
Kasus jual beli proyek bodong yang melibatkan oknum ASN dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Misgianto, mencuat ke publik. Diduga, Misgianto melakukan penipuan terhadap sejumlah kontraktor dengan menawarkan proyek-proyek fiktif yang sudah disertai dengan dokumen pendukung seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar proyek.
Menurut keterangan dari salah satu kontraktor yang terlibat, proyek yang dijanjikan sudah melalui tahap survei lokasi dan telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang terlihat sah, seperti RAB dan gambar teknis proyek. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Proyek ini sudah kami survei, dan ada RAB serta gambarnya, jadi kami pikir semuanya sah. Ternyata, setelah kami setor uang 30 juta, proyek itu tidak ada,” ungkap seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya kepada voa.co.id, Senin, 26 Mei 2025.
Setelah didesak oleh kontraktor terkait proyek kapan mulai, Misgianto malah mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta kepada salah satu kontraktor yang merasa dirugikan.
Meskipun demikian, sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari Misgianto terkait tuduhan tersebut. Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Kasus ini menambah catatan buruk di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor terkait praktik jual beli proyek bodong yang kerap merugikan kontraktor
Pihak Dispora Kabupaten Bogor juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang melibatkan anggota bernama Misgianto dalam instansi tersebut. Namun, diharapkan kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. (RA)