Jonggol | VoA – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Jonggol, Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, bersama jajaran gabungan dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP Jonggol, menggelar apel dan patroli besar-besaran pada Sabtu malam (27/4/2025).
Patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari dasar hukum, yaitu UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Minuman Keras dan Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Setelah apel gabungan, tim langsung bergerak melakukan razia di wilayah Kampung Cibucil, RT 03 RW 08, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Jonggol, IPDA Alfian dan Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, petugas berhasil mengamankan sekitar 150 botol minuman keras berbagai merek dari toko/warung yang diketahui menjual tanpa izin.
Adapun rincian minuman keras yang diamankan antara lain:
-
Anggur Merah: 16 botol
-
Kapten Morgal: 1 botol
-
Drum: 1 botol
-
Donald: 3 botol
-
Vibe: 1 botol
-
Mension: 5 botol
-
IBSK: 1 botol
-
Iceland: 2 botol
-
Kawa-Kawa: 9 botol
-
Atlas: 15 botol
-
Anggur Putih: 4 botol
-
Soju: 1 botol
-
Newpot: 2 botol
-
Drum Kecil: 3 botol
-
Iceland Kecil: 1 botol
-
Anggur Gold: 2 botol
-
APL: 1 botol
Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Jonggol untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pemilik warung juga diberikan pembinaan dan peringatan keras untuk tidak lagi menjual barang-barang ilegal.
Dadang Yazid Bustomi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban di Jonggol. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan wilayah yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat Kecamatan Jonggol dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan lingkungan, sejalan dengan misi besar Kabupaten Bogor sebagai wilayah bebas penyakit masyarakat. (ed/yn)