close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.6 C
Jakarta
Senin, Desember 2, 2024

Minimnya Pengawasan Pihak Terkait,  Proyek Paving Blok Desa Kronjo Diduga Abaikan UU KIP

spot_img

Tanggerang | VoAAdanya dugaan kelalaian terhadap UU KIP oleh lemahnya pengawasan  pihak desa / pihak kecamatan terhadap proyek paving block di Kampung Kronjo Pamong, RT 02/01 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang  menimbulkan tanda tanya masyarakat setempat.

Hasil pantauan di lokasi proyek paving block yang sedang berjalan ini, dugaan yang muncul karena pengerjaanya asal jadi dan tidak menaati aturan baku yang berlaku. Pasalnya pekerjaan proyek yang sedang berjalan itu tidak disertai papan informasi proyek yang seharusnya sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dengan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan.

Baca juga:  Pemerintah Desa Gondang Berhasil Atasi Stunting Hingga Mencapai 60% Bagi Warga Masyarakatnya

Menurut kajian, Wanda selaku Kabid investigasi DPW LSM APKAN-RI BANTEN menyebut, proyek pembangunan peningkatan jalan paving block pemukiman umum yang berlokasi di Kampung Kronjo Pamong, RT 02/01 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ada temuan fakta yang tidak sesuai spek misalnya pada ukuran dan kwalitas paving menjadi sangat rendah serta untuk hamparan agregat pun tidak merata dengan asal saja tanpa dikerjakan pemadatan terlebih dahulu.

Baca juga:  LSM APAN Desak Kejaksaan Usut Pengawasan Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Perawat di Puskesmas Gambir Baru

“Kegiatan pengerjaan proyek tersebut salah satu fakta kejanggalan yang diungkap saat Kajian DPW APKAN-RI BANTEN bersama awak media turut melihat paving blok dan Kastin di lokasi proyek pada patah dan sompel serta tidak adanya papan informasi publik terpasang,” tuturnya, Jumat (26/04/2024).

Hingga berita ini diterbitkan tim belum bisa mengkonfirmasi pihak pelaksana, maupun pihak-pihak terkait. (Saepuin)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait