Tanggerang | VoA – Adanya dugaan kelalaian terhadap UU KIP oleh lemahnya pengawasan pihak desa / pihak kecamatan terhadap proyek paving block di Kampung Kronjo Pamong, RT 02/01 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang menimbulkan tanda tanya masyarakat setempat.
Hasil pantauan di lokasi proyek paving block yang sedang berjalan ini, dugaan yang muncul karena pengerjaanya asal jadi dan tidak menaati aturan baku yang berlaku. Pasalnya pekerjaan proyek yang sedang berjalan itu tidak disertai papan informasi proyek yang seharusnya sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dengan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan.
Menurut kajian, Wanda selaku Kabid investigasi DPW LSM APKAN-RI BANTEN menyebut, proyek pembangunan peningkatan jalan paving block pemukiman umum yang berlokasi di Kampung Kronjo Pamong, RT 02/01 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ada temuan fakta yang tidak sesuai spek misalnya pada ukuran dan kwalitas paving menjadi sangat rendah serta untuk hamparan agregat pun tidak merata dengan asal saja tanpa dikerjakan pemadatan terlebih dahulu.
“Kegiatan pengerjaan proyek tersebut salah satu fakta kejanggalan yang diungkap saat Kajian DPW APKAN-RI BANTEN bersama awak media turut melihat paving blok dan Kastin di lokasi proyek pada patah dan sompel serta tidak adanya papan informasi publik terpasang,” tuturnya, Jumat (26/04/2024).
Hingga berita ini diterbitkan tim belum bisa mengkonfirmasi pihak pelaksana, maupun pihak-pihak terkait. (Saepuin)