close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Rabu, April 30, 2025

JPKPN Bogor Raya Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Disdik Kabupaten Bogor

spot_img

Bogor | VoA – LSM Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Nasional (JPKPN) Korwil Bogor Raya mensoroti kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dari awal hingga penghujung tahun 2023.

Menurut Ketua DPC LSM JPKPN Bogor, Rizwan Riswanto mengatakan bahwa ditemukan kejanggalan dan dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum dalam lingkup kinerja Dinas Pendidikan tersebut.

“Laporan dan fakta lapangan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh beberapa oknum Disdik Pemkab Bogor, namun sayangnya respon pihak Disdik terhadap temuan ini mengecewakan, ” ujar Rizwan, Rabu (20/12/2023)

Baca juga:  Sambut Hari Ibu, PKK Kelurahan Utan Panjang Gelar Beragam Kegiatan dan Lomba

Menurut Rizwan, jawaban pihak Disdik  tidak sesuai dengan substansi permasalahan yang diajukan dalam surat JPKPN Bogor Raya No 400.3.13/226/Bid.sarpras/2023 sebagai tindak lanjut surat JPKPN No 111/DPC-JPKPN/IX/2023.

Laporan terbaru yang diterima oleh JPKPN Bogor Raya, lanjutnya, terkait dugaan-dugaan pelanggaran tersebut sangatlah mencolok, seperti pengaturan tender dan jual beli transaksi paket penunjukan langsung oleh oknum berinisial Y.

Lebih cermat dia mengatakan, Pengaturan tender yang melibatkan penandatanganan SPBBJ oleh eks Kabid Sarpras inisial D, disebut melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Rizwan mengutip pasal 41 yang mengizinkan masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Samling Ngabuburit, Upaya Inovatif P3DW Kota Depok I dalam Pelayanan Pajak

“Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menegaskan peran masyarakat dalam pengawasan. Pasal 21 dan pasal 22 memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, atau aparatur sipil negara,” jelasnya.

Rizwan juga  menyatakan kesiapan pihaknya untuk menuntaskan oknum yang terlibat. “Kami telah melaporkan kejadian ini kepada Kajari Bogor dan siap untuk melanjutkan ke tahap Kajati dan Polda Jabar jika diperlukan,” tandasnya.

Baca juga:  Bukan Komisi Kaleng-Kaleng! Komisi B DPRD Depok Pegang Banyak Peran Penting

“Kami pun memiliki cukup bukti berupa transaksi, percakapan, dan video untuk menuntut oknum tersebut dan kami juga akan memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang akan dijalani,” tutupnya. (Qih)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Ricco Ferdianto: Muda, Berani, Sukses! Mengukir Sejarah di Dunia Bisnis Indonesia

Depok | VoA - Kisah sukses tidak selalu dimulai dari usia tua. Ricco Ferdianto, seorang warga Kota Depok yang masih berusia 32 tahun, telah...
Berita terbaru
Berita Terkait