Bogor | VoA – LSM Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Nasional (JPKPN) Korwil Bogor Raya mensoroti kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dari awal hingga penghujung tahun 2023.
Menurut Ketua DPC LSM JPKPN Bogor, Rizwan Riswanto mengatakan bahwa ditemukan kejanggalan dan dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum dalam lingkup kinerja Dinas Pendidikan tersebut.
“Laporan dan fakta lapangan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh beberapa oknum Disdik Pemkab Bogor, namun sayangnya respon pihak Disdik terhadap temuan ini mengecewakan, ” ujar Rizwan, Rabu (20/12/2023)
Menurut Rizwan, jawaban pihak Disdik tidak sesuai dengan substansi permasalahan yang diajukan dalam surat JPKPN Bogor Raya No 400.3.13/226/Bid.sarpras/2023 sebagai tindak lanjut surat JPKPN No 111/DPC-JPKPN/IX/2023.
Laporan terbaru yang diterima oleh JPKPN Bogor Raya, lanjutnya, terkait dugaan-dugaan pelanggaran tersebut sangatlah mencolok, seperti pengaturan tender dan jual beli transaksi paket penunjukan langsung oleh oknum berinisial Y.
Lebih cermat dia mengatakan, Pengaturan tender yang melibatkan penandatanganan SPBBJ oleh eks Kabid Sarpras inisial D, disebut melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Rizwan mengutip pasal 41 yang mengizinkan masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menegaskan peran masyarakat dalam pengawasan. Pasal 21 dan pasal 22 memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, atau aparatur sipil negara,” jelasnya.
Rizwan juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menuntaskan oknum yang terlibat. “Kami telah melaporkan kejadian ini kepada Kajari Bogor dan siap untuk melanjutkan ke tahap Kajati dan Polda Jabar jika diperlukan,” tandasnya.
“Kami pun memiliki cukup bukti berupa transaksi, percakapan, dan video untuk menuntut oknum tersebut dan kami juga akan memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang akan dijalani,” tutupnya. (Qih)