Surabaya | VoA – Angka penipuan pinjaman online di Indonesia setelah masa Pandemi Covid-19 terus meningkat. Hal ini dikarenakan masih tingginya pengangguran yang memaksa masyarakat untuk meminjam dana demi memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun mendapatkan modal usaha.
Akibatnya, sejauh ini” Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2023, telah menutup 4.874 lebih akun pinjaman online. Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol- pinjol ilegal ataupun legal ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak selalu transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Untuk menyikapi hal tersebut, inovasi dalam teknologi keuangan sudah selayaknya dikomunikasikan dengan sebaik mungkin pada masyarakat utamanya ibu- ibu PKK agar mereka yang butuh dana dapat memperolehnya dengan tepat tanpa takut akan tertipu.
Atas hal ini mungkin menjadi latar belakang terlaksananya kegiatan “edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha dan Individu” yang akhir – akhir ini banyak dijadikan suatu bahan dalam giat demo oleh beberapa mahasiswa dalam menempuh KKN. (masih menjadi pantauan voa.co.id)
Padahal, pelaksanaan kegiatan edukasi
tersebut sudah melalui koordinasi bersama ketua atau pengurus kampung setempat yang dilakukan dalam bentuk pembagian Booklet PDF dan video animasi, serta diadakan pre–test dan post-test serta sesi diskusi yang di dalamnya juga disampaikan mengenai adanya perbedaan Fintech P2P Lending legal dan ilegal serta siapa saja perusahaan penyedia jasanya dan bagaimana syarat juga tahap-tahap pendaftaran hingga pencairan pinjaman dana.
Terkait dengan maraknya praktik pinjol ilegal maupun yang kasar penagihannya atau modus sejenis, polisi membuka layanan aduan masyarakat jika mengalami penipuan pinjol ilegal, yang dapat dihubungi melalui kontak WhatsApp 081210019202 dan Instagram @satgas_pinjol_ilegal
Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id (okik)