close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29 C
Jakarta
Jumat, Juli 26, 2024

Terjerat Lintah Digital, Modus Penipuan Pinjol  Bermunculan “Akibat Lemahnya Perilaku Konsumtif Masyarakat

spot_img

Surabaya | VoA – Angka penipuan pinjaman online di Indonesia setelah masa Pandemi Covid-19 terus meningkat. Hal ini dikarenakan masih tingginya pengangguran yang memaksa masyarakat untuk meminjam dana demi memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun mendapatkan modal usaha.

Akibatnya, sejauh ini” Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2023, telah menutup 4.874 lebih akun pinjaman online. Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol- pinjol ilegal ataupun legal ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak selalu transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Baca juga:  Road To Summit 2023 GENJAPA Perkuat Jaringan Pengusaha Muslim di Jawa Barat

Untuk menyikapi hal tersebut, inovasi dalam  teknologi keuangan sudah selayaknya dikomunikasikan dengan sebaik mungkin pada masyarakat utamanya ibu- ibu PKK agar mereka yang butuh dana dapat memperolehnya dengan tepat tanpa takut akan tertipu.

Atas hal ini mungkin menjadi latar belakang terlaksananya kegiatan “edukasi Fintech Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha dan Individu” yang akhir – akhir ini banyak dijadikan suatu bahan dalam giat demo oleh beberapa mahasiswa dalam menempuh KKN. (masih menjadi pantauan voa.co.id)

Baca juga:  Inovasi Ketahanan Pangan, TNI AD dan Pemkot Depok Budidaya Bawang Merah Melalui Urban Farming

Padahal, pelaksanaan kegiatan edukasi
tersebut sudah melalui koordinasi bersama ketua atau pengurus kampung setempat yang dilakukan dalam bentuk pembagian Booklet PDF dan video animasi, serta diadakan pretest dan post-test serta sesi diskusi yang di dalamnya juga disampaikan mengenai adanya perbedaan Fintech P2P Lending legal dan ilegal serta siapa saja perusahaan penyedia jasanya dan bagaimana syarat juga tahap-tahap pendaftaran hingga pencairan pinjaman dana.

Baca juga:  Pemkab Atensi Pedagang Pasar Belik Pemalang Secepat Mungkin Bisa Beraktivitas Lagi

Terkait dengan maraknya praktik pinjol ilegal maupun yang kasar penagihannya atau modus sejenis, polisi membuka layanan aduan masyarakat jika mengalami penipuan pinjol ilegal, yang dapat dihubungi melalui kontak WhatsApp 081210019202 dan Instagram @satgas_pinjol_ilegal

Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id (okik)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...

Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya | VoA - Saat kepolisian sibuk mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2024, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur pada Jumat (12/04/2024)...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Gerak Cepat, Polsek Cimanggis Buru Pelaku “Penggelapan Sepeda Motor” Dengan Modus Terima Gadai di Media Sosial

Depok | VoA - Ramai status motor digelapkan di Media Sosial Group Facebook "Info Gade motor / mobil Depok, Sawangan dan sekitarnya" korbannya capai...
Berita terbaru
Berita Terkait