Kendari | VoA – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 14 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memasang baliho dan poster sebelum tahapan kampanye yang ditetapkan KPU RI. Ada 14 caleg DPR RI yang dilaporkan, dua nama dari Partai Gerindra, empat dari partai Nasdem, satu dari Partai Gelora, dua dari Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat dan PKB.
Dari partai NasDem yakni Kerry Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Ali Mazi, dan Sabri Manomang. Kemudian ada Bahtra Banong dan Armal dari Partai Gerindra. Amaluddin dari Partai Gelora, selanjutnya Fajar Hasan caleg DPR RI partai PDIP. Andi Sumangerukka dari PPP. Muhammad Endang dan Ruslan Buton dari Demokrat. Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani dari Partai Golkar dan Ketua DPW PKB, Jaelani.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan, pelaporan 14 Caleg DPR RI tersebut terkait penggunaan alat peraga sebelum tahapan kampanye ditetapkan KPU pada 28 November 2023.
“Dari laporan itu, baliho para caleg yang tersebar di beberapa daerah di Sultra ada yang berisi narasi ajakan, dan tertera nomor urut calon,” ujar Iwan kepada voa.co.id, Senin (11/12/2023).
Kata Iwan, pokok pelanggaran yang dilaporkan, para caleg melanggar 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu”.
“Untuk pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ujar Iwan.
Mantan Komisioner KPU Sultra itu, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu 14 caleg DPR RI kemudian diproses Bawaslu dengan meminta klarifikasi ke masing calon. (Ns)