close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 15, 2025

Ini Daftar 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang Diduga Langgar Pemilu 2024

spot_img

Kendari | VoA – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 14 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memasang baliho dan poster sebelum tahapan kampanye yang ditetapkan KPU RI. Ada 14 caleg DPR RI yang dilaporkan, dua nama dari  Partai Gerindra, empat dari partai Nasdem, satu dari Partai Gelora, dua dari Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

Dari partai NasDem yakni Kerry Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Ali Mazi, dan Sabri Manomang. Kemudian ada Bahtra Banong dan Armal dari Partai Gerindra. Amaluddin dari Partai Gelora, selanjutnya Fajar Hasan caleg DPR RI partai PDIP. Andi Sumangerukka dari PPP. Muhammad Endang dan Ruslan Buton dari Demokrat. Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani dari Partai Golkar dan Ketua DPW PKB, Jaelani.

Baca juga:  Perhitungan Cepat KawalPemilu 2024, Prabowo-Gibran Dominasi Suara di Sulawesi Tenggara

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan, pelaporan 14 Caleg DPR RI tersebut terkait penggunaan alat peraga sebelum tahapan kampanye ditetapkan KPU pada 28 November 2023.

“Dari laporan itu, baliho para caleg yang tersebar di beberapa daerah di Sultra ada yang berisi narasi ajakan, dan tertera nomor urut calon,” ujar Iwan kepada voa.co.id, Senin (11/12/2023).

Baca juga:  Gerindra Kota Depok Menggebrak Sukses Pemilu melalui Aplikasi Smart yang Inovatif

Kata Iwan, pokok pelanggaran yang dilaporkan, para caleg melanggar 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu”.

Baca juga:  Batal Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, PDI-P Usung Pramono Anung-Rano Karno

“Untuk pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ujar Iwan.

Mantan Komisioner KPU Sultra itu, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu 14 caleg DPR RI kemudian diproses Bawaslu dengan meminta klarifikasi ke masing calon. (Ns)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait