close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Ini Daftar 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang Diduga Langgar Pemilu 2024

spot_img

Kendari | VoA – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 14 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memasang baliho dan poster sebelum tahapan kampanye yang ditetapkan KPU RI. Ada 14 caleg DPR RI yang dilaporkan, dua nama dari  Partai Gerindra, empat dari partai Nasdem, satu dari Partai Gelora, dua dari Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

Dari partai NasDem yakni Kerry Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Ali Mazi, dan Sabri Manomang. Kemudian ada Bahtra Banong dan Armal dari Partai Gerindra. Amaluddin dari Partai Gelora, selanjutnya Fajar Hasan caleg DPR RI partai PDIP. Andi Sumangerukka dari PPP. Muhammad Endang dan Ruslan Buton dari Demokrat. Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani dari Partai Golkar dan Ketua DPW PKB, Jaelani.

Baca juga:  Milad ke 25, Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Jakarta Adakan Santunan Anak Yatim

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan, pelaporan 14 Caleg DPR RI tersebut terkait penggunaan alat peraga sebelum tahapan kampanye ditetapkan KPU pada 28 November 2023.

“Dari laporan itu, baliho para caleg yang tersebar di beberapa daerah di Sultra ada yang berisi narasi ajakan, dan tertera nomor urut calon,” ujar Iwan kepada voa.co.id, Senin (11/12/2023).

Baca juga:  Mantapkan Diri Maju Pilkada Depok 2024, Supian Suri Daftar Bacalon Wali Kota ke Gerindra

Kata Iwan, pokok pelanggaran yang dilaporkan, para caleg melanggar 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu”.

Baca juga:  Politisi Gerindra dan Ulama Se-Depok Satu Suara Berdoa untuk Prabowo-Gibran

“Untuk pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ujar Iwan.

Mantan Komisioner KPU Sultra itu, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu 14 caleg DPR RI kemudian diproses Bawaslu dengan meminta klarifikasi ke masing calon. (Ns)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...

Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya | VoA - Saat kepolisian sibuk mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2024, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur pada Jumat (12/04/2024)...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Gerak Cepat, Polsek Cimanggis Buru Pelaku “Penggelapan Sepeda Motor” Dengan Modus Terima Gadai di Media Sosial

Depok | VoA - Ramai status motor digelapkan di Media Sosial Group Facebook "Info Gade motor / mobil Depok, Sawangan dan sekitarnya" korbannya capai...
Berita terbaru
Berita Terkait